Azhari Cage Yakin Empat Pulau Kembali ke Aceh, Desak Kepmen Ditinjau Ulang

Azhari Cage Yakin Empat Pulau Kembali ke Aceh, Desak Kepmen Ditinjau Ulang
Foto Azhari Cage Yakin Empat Pulau Kembali ke Aceh, Desak Kepmen Ditinjau Ulang

Newscyber.id l Banda Aceh, 14 Juni 2025 — Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menyatakan keyakinannya bahwa empat pulau yang saat ini dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) akan kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Azhari saat diwawancarai di sebuah hotel di Banda Aceh, Sabtu (14/6). Ia merujuk pada Kepmen Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumatera Utara.

“Kami meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menganulir keputusan tersebut. Kepmen itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan wilayah Aceh,” ujar Azhari.

Menurutnya, walaupun UU tidak menyebutkan nama-nama pulau tersebut secara eksplisit, secara historis keempat pulau itu berada dalam wilayah Aceh. Ia menilai keputusan tersebut cacat secara formil dan berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.

Azhari menegaskan bahwa konflik Aceh telah diselesaikan melalui jalan damai, bukan kekalahan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian Helsinki. Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan perasaan masyarakat Aceh dalam menentukan batas wilayah.

“Empat pulau itu milik rakyat Aceh. Tidak ada kompromi, kembalikan ke Aceh, maka masalah selesai,” tegasnya.

(Ramli Manik)