24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten

24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten

Newscyber.id l Redelong – Pengungkapan 18 paket sabu di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kamis (26/2/2026) malam, berujung pada penangkapan pemasok utama kurang dari 24 jam kemudian.

Tim Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial HM (36), terduga pemasok sabu kepada tersangka MZ yang lebih dulu diamankan di Permata.

Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan pertama.

“Setelah mengamankan MZ beserta 18 paket sabu pada Kamis malam, kami langsung melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara, Aceh Utara. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Kapolres.

PENANGKAPAN KEDUA

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Saat penggerebekan, HM sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menyita:

 • 4 paket kecil plastik putih dan 3 paket kecil plastik klip merah diduga berisi sabu dengan berat bruto ±4 gram;

 • 1 timbangan elektrik kecil warna silver hitam;

 • 1 dompet kecil bercorak orange;

 • 2 unit handphone (Vivo biru dongker dan Oppo hitam);

 • 1 bong;

 • 1 mancis;

 • Uang tunai Rp1.300.000,- diduga hasil penjualan sabu.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A / 9 / II / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 28 Februari 2026.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026), polisi menangkap MZ (26), pelajar/mahasiswa asal Desa Seni Antara, dengan barang bukti 18 paket sabu (15 paket kecil dan 3 paket besar seberat ±5 gram), alat hisap, serta uang tunai Rp500.000,-.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari HM di Nisam Antara, yang kemudian menjadi target pengembangan.

“Kami pastikan tidak berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Setiap kasus akan kami telusuri sampai ke sumbernya. Ini bentuk keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Aris.

TINDAK LANJUT

Satresnarkoba Polres Bener Meriah akan:

 • Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka;

 • Mengembangkan kemungkinan jaringan lain;

 • Mengirim barang bukti ke Labfor Polri Cabang Medan;

 • Melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan kasus. Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

(Red)