Tudingan Mangkir Guncang Bapenda Batam, Kadarisman: “Ini Fitnah Keji!”

Tudingan Mangkir Guncang Bapenda Batam, Kadarisman: “Ini Fitnah Keji!”

Newscyber.id l Batam — Tuduhan serius yang menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memicu polemik di ruang publik. Seorang staf Bapenda dituding kerap mangkir dari kewajiban kerja dalam waktu lama, namun tetap menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang dinilai tidak sedikit.

Tudingan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan jarang, bahkan diduga tidak pernah masuk kantor, sementara hak keuangan tetap diterima secara penuh. Narasi ini pun menyulut kemarahan publik dan memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Batam.

Isu ini semakin meluas setelah sebuah video di platform TikTok viral. Video yang diunggah akun welly23song itu menampilkan seorang pria bernama Welly yang secara terbuka menuding ketidakhadiran staf Bapenda tersebut bukan bersifat insidental, melainkan terjadi berulang dan berlangsung dalam waktu lama, tanpa adanya sanksi tegas dari pimpinan instansi.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Kadarisman, ASN Bapenda Batam yang namanya diseret dalam isu tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji dan tidak berdasar.

“Ada yang melakukan fitnah keji oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan asal menuduh tanpa bukti akurat,” ujar Kadarisman kepada awak media, Senin (19/1/2026) pagi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan ke ruang publik tersebut sarat dugaan rekayasa dan niat tidak baik, seolah sengaja dibangun untuk mencoreng nama baik serta menjatuhkan kredibilitasnya sebagai ASN.

“Ada dugaan seseorang dengan sengaja ingin menjatuhkan diri saya tanpa pembuktian yang valid,” tegasnya.

Kadarisman juga menilai tuduhan tersebut tidak berbasis fakta dan tidak disertai data kehadiran resmi. Menurutnya, isu itu tidak pernah melalui mekanisme klarifikasi internal dan hanya mengandalkan asumsi serta sensasi di media sosial.

“Yang dituduhkan tanpa dasar dan fakta pembuktian itu hanya mencari pembenaran dan sensasi. Kesalahan yang dituduhkan sama sekali tidak terbukti,” katanya.

Meski mengaku dirugikan secara moral dan profesional, Kadarisman menyatakan hingga saat ini belum menempuh langkah hukum. Ia memilih menyikapi persoalan tersebut dengan tenang selama tidak ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saat ini saya belum melakukan tindakan apa pun terkait fitnah tersebut dan memilih menanggapinya dengan kepala dingin,” imbuhnya.

Kasus ini menempatkan publik pada dua kemungkinan ekstrem: dugaan adanya pembiaran sistemik dalam birokrasi atau upaya pembunuhan karakter terhadap aparatur negara melalui ruang digital. Di tengah derasnya opini dan kemarahan publik, pembuktian berbasis data serta transparansi institusional menjadi hal yang krusial.

Tanpa itu, tuduhan keras berpotensi berubah menjadi fitnah, sementara bantahan dapat dianggap sekadar tameng defensif. Publik kini menunggu, siapa yang berani membuka fakta sesungguhnya dan siapa yang akhirnya tumbang oleh kebenaran. (Nita)