Tim Gabungan Polri Tangkap Buronan Thailand Tongduang Chaowalit di Indonesia

Tim Gabungan Polri Tangkap Buronan Thailand Tongduang Chaowalit di Indonesia
Buronan Thailand Tongduang Chaowalit di Indonesia
Tim Gabungan Polri Tangkap Buronan Thailand Tongduang Chaowalit di Indonesia

Newscyber.id - Medan, 2 Juni 2024 - Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand, Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone, yang diketahui berada di Indonesia, tepatnya di Medan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa Tongduang telah ditetapkan oleh otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Terakhir, ia melarikan diri dari penjara setelah melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian Thailand.

"Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antara Kepolisian Thailand dan Polri," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Wahyu menjelaskan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, menangkap pelaku dalam waktu kurang dari seminggu, yaitu Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.

Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu, 25 Mei 2024, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di Medan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama tiga hari. Namun, pelaku diketahui telah berpindah ke Bali.

Data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan. Tim Hubinter dan tim Medan, yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras, segera berangkat ke Denpasar, Bali, untuk bergabung dengan tim Bali.

"Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat KTP palsu atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur," ujar Wahyu.

Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang ditemuinya karena tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

"Untuk berkomunikasi, tersangka menggunakan aplikasi Google Translate baik untuk membeli keperluan sehari-hari, transport, dan lainnya," ucapnya.

Dengan identitas palsu tersebut, tersangka bisa membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya, ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di hotel maupun apartemen.

Pada 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA, teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh informasi bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan, diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.

Tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan memastikan tersangka berada di kamar nomor 5. Tim pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat penangkapan, tersangka melawan, namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cedera baik kepada tersangka maupun petugas," ujarnya.

Barang Bukti

Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali mengawal tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

"Sesampainya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," tutup Wahyu.

(Red/admin)