Polsek Cikupa Atur Lalu Lintas Sore Hari di Jalan Raya Serang untuk Cegah Kemacetan

Polsek Cikupa Atur Lalu Lintas Sore Hari di Jalan Raya Serang untuk Cegah Kemacetan
Foto Polsek Cikupa Atur Lalu Lintas Sore Hari di Jalan Raya Serang untuk Cegah Kemacetan
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Cikupa, Tangerang – Rabu (28/5/2025) sore, personel Polsek Cikupa menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Serang depan PT Cingluh. Kegiatan dimulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB dipimpin oleh AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., dengan Brigadir Rustam Hakim sebagai petugas inti di lapangan.

Dalam keterangannya, AKP Johan Armando Utan menegaskan bahwa operasi pengaturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pada jam sibuk. “Kami menempatkan anggota di titik-titik rawan kemacetan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya.

Brigadir Rustam Hakim menambahkan, keberadaan polisi di jalur utama industri seperti Jalan Raya Serang sangat krusial karena banyak karyawan perusahaan sekitar yang memasuki kawasan pabrik pada waktu bersamaan. “Dengan pengaturan yang tepat, kendaraan berat maupun roda dua dapat bergantian melintas tanpa menimbulkan antrean panjang,” jelas Hakim.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa arus lalu lintas di depan PT Cingluh relatif lancar sepanjang kegiatan. Warga dan pengendara yang melintas mengaku merasa lebih aman dan nyaman. Sejumlah karyawan yang baru pulang maupun hendak berangkat kerja juga mengapresiasi kehadiran anggota kepolisian.

“Kami harap kegiatan rutin seperti ini terus berlanjut, terutama pada sore hari menjelang jam pulang kerja dan pagi hari saat karyawan berangkat,” kata salah satu pekerja pabrik setempat.

Dengan keberhasilan pengaturan sore ini, Polsek Cikupa menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat, mencegah potensi pelanggaran lalu lintas, dan menjaga kelancaran arus kendaraan di wilayah hukumnya.

(Ardi)