Polisi Ringkus Jambret Kalung Emas di Cikupa, Pelaku Ditangkap Setelah Teridentifikasi CCTV

Polisi Ringkus Jambret Kalung Emas di Cikupa, Pelaku Ditangkap Setelah Teridentifikasi CCTV
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Seorang pria bernama Abdul Halim (47) ditangkap setelah terbukti menjambret kalung emas seberat 20 gram milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu korban, Masyitoh (42), baru saja membeli sayuran dari pedagang keliling di dekat Warteg Berkah. Ketika hendak masuk ke rumah, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Abdul Halim ditangkap tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah di wilayah Pasar Kemis, Tangerang pada Kamis (21/8/2025).

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Barang bukti berupa liontin emas, sepeda motor, jaket, helm, hingga rekaman CCTV telah kami amankan,” ujar Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan dalam keterangan resminya.

Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat mengenakan perhiasan di tempat umum yang rawan tindak kejahatan. (Ardi)