Penggiat Sosial Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan Kota Batam: Di Duga Keberpihakan Ke Rentenir

Newscyber.id | Batam – Pengadilan Negeri Kota Batam kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi rumah milik warga Baloi berinisial IJ pada 17 Juli 2025. Dugaan pelanggaran prosedur ini diungkap oleh penggiat sosial sekaligus pemerhati hukum, Haris, yang menilai tindakan pengadilan telah melenceng dari aturan hukum yang berlaku.
Menurut Haris, eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum karena pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207. Dalam rekaman video yang beredar dan keterangan dari warga sekitar lokasi, tidak terlihat adanya pembacaan surat amar penetapan keputusan pengadilan di tempat kejadian, yang seharusnya menjadi bagian wajib dari proses eksekusi.
Konfirmasi yang Berujung Kisruh
Senin, 11 Agustus 2025, sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kota Batam untuk meminta keterangan resmi terkait prosedur eksekusi tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan detail dan transparan, suasana justru memanas.
Seorang oknum pegawai pengadilan diduga memantik emosi awak media saat sesi tanya jawab, sehingga memicu keributan kecil di area pengadilan. Kejadian ini menambah catatan buruk dalam proses klarifikasi yang seharusnya berjalan terbuka dan informatif.
Pelanggaran Prosedur Berdasarkan RBg Pasal 207
RBg Pasal 207 secara jelas mengatur bahwa pihak yang menang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Ketua pengadilan kemudian wajib memanggil pihak yang kalah untuk memberikan tenggang waktu maksimal 8 hari agar putusan dilaksanakan secara sukarela. Jika tidak dilaksanakan, barulah pengadilan berhak mengeluarkan penetapan eksekusi dan melaksanakan penyitaan atau pengosongan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat kewajiban membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi, di hadapan pihak yang akan dieksekusi atau saksi yang sah, serta membuat berita acara resmi yang memuat hari, tanggal, jam, identitas saksi, dan uraian tindakan eksekusi. Fakta yang ada pada kasus IJ menunjukkan tidak adanya pembacaan amar tersebut, sehingga berpotensi melanggar aturan ini.
Pandangan Penggiat Sosial
Haris menegaskan, sebagai penegak hukum, pengadilan tidak boleh bertindak di luar prosedur yang telah diatur. “Ini bukan masalah kecil. Kalau aturan jelas diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi menjadi cacat hukum. Lebih parah lagi jika pengadilan justru menjadi alat pihak tertentu, seperti rentenir atau pihak swasta yang tidak berwenang, untuk mengambil alih aset warga,” ujarnya.
Haris juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang tidak memiliki kedudukan hukum setara bank atau lembaga resmi dalam proses eksekusi. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan putusan pengadilan yang hanya boleh dijalankan oleh pejabat berwenang.
Desakan Publik
Sejumlah pegiat sosial dan warga Batam mendesak:
1. Pengadilan Negeri Kota Batam mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi, termasuk penetapan, berita acara, dan daftar saksi.
2. Mahkamah Agung melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur.
3. Ombudsman RI mengawasi dan memeriksa potensi maladministrasi dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus eksekusi rumah IJ di Baloi membuka pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Batam. Jika benar prosedur yang diatur dalam RBg Pasal 207 diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Sis)