Penahanan Manager Koperasi dalam Kasus Kredit Fiktif di Jember: Modus dan Dampak

Penahanan Manager Koperasi dalam Kasus Kredit Fiktif di Jember: Modus dan Dampak
Foto Penahanan Manager Koperasi dalam Kasus Kredit Fiktif di Jember: Modus dan Dampak

Newscyber.id l Surabaya – Kasus dugaan korupsi terkait kredit wirausaha di Jawa Timur kembali menyeret satu tersangka baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri (KSP MUMS) yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah di Jember.

Menurut Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, penahanan ini adalah lanjutan dari penyelidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni SD, IAN, dan MFH.

Pemberian kredit yang bermasalah tersebut berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, dengan modus pengajuan kredit fiktif atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. DJA, yang menjabat sebagai manager KSP MUMS, diduga mengajukan kredit topengan serta kredit tempilan tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan. Banyak dari petani yang namanya digunakan tidak memiliki lahan tebu atau bekerja sama dengan pabrik gula, sehingga dana kredit sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam proses penyidikan yang dimulai pada Juli 2024, tim Kejati Jatim telah memeriksa 78 orang saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 125 miliar akibat perbuatan tersangka.

Dengan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, DJA kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari.

Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Jawa Timur, mengingat besarnya dampak keuangan terhadap negara serta dugaan kuat bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam praktik korupsi yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejati Jatim dalam membongkar jaringan korupsi ini.

(Hmas/Nita)