Pemprov Aceh Tugaskan SKPA Kawal Penanganan Daerah Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Newscyber.id l Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menugaskan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai penanggung jawab wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di berbagai kabupaten/kota. Penugasan ini tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Daerah Aceh Nomor 300.3/18768 tertanggal 4 Desember 2025, yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tanggal 27 November 2025.

Instruksi Khusus untuk SKPA

Dalam nota dinas tersebut, SKPA diminta segera turun ke wilayah masing-masing dan melaksanakan beberapa tugas penting, yaitu:

1. Mewakili Pemerintah Aceh di wilayah terdampak.

2. Mengkoordinasikan penghubung antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

3. Mengidentifikasi kebutuhan logistik di lokasi yang terdampak banjir dan longsor.

4. Memastikan distribusi logistik tepat sasaran hingga titik posko pengungsian, baik per jiwa maupun per KK.

5. Mempersiapkan laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya kepada BPBA.

Daftar SKPA Penanggung Jawab Posko Utama

Posko induk berada di Bappenas/Lanud SIM, dengan penanggung jawab:

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik — Koordinator

BPBA, Dishub, Dinsos, Dinkes, DLHK, Disperindag, Satpol PP, BPSDM, dan Relawan F-PRB — Anggota

Beberapa nama pejabat dan petugas dari masing-masing SKPA juga tercantum dalam dokumen resmi sebagai bagian dari tim penanganan lapangan.

Sebaran Wilayah Terdampak

Bencana hidrometeorologi melanda sedikitnya 17 kabupaten/kota di Aceh, dengan total ratusan kecamatan dan ribuan gampong terdampak. Berikut sebagian daftar wilayah dan SKPA penanggung jawabnya:

Aceh Tamiang: 12 kecamatan, 216 gampong – Ka. Satpol PP/WH & Ka. Pengairan

Aceh Utara: 27 kecamatan, 852 gampong – Ka. MPA & Ka. DSI

Lhokseumawe: 4 kecamatan, 68 gampong – Ka. DPMG

Aceh Timur: 24 kecamatan, 515 gampong – Ka. Dayah & Biro Hukum

Langsa: 5 kecamatan, 66 gampong – Ka. Arpus & Biro Ekonomi

Aceh Tengah: 14 kecamatan, 295 gampong – Ka. BKA & Biro Adpemb

Aceh Tenggara: 16 kecamatan, 20 gampong – Ka. Disbudpar & Karo BPBJ

Aceh Singkil: 9 kecamatan, 64 gampong – Ka. BPSDM

Bireuen: 17 kecamatan, 609 gampong – Ka. Kesbangpol & Ka. DRKA

Pidie Jaya: 8 kecamatan, 222 gampong – Ka. Bappeda & Biro Adpim

Bener Meriah: 10 kecamatan, 232 gampong – Ka. Dispora & Kasek BRA

Wilayah lain seperti Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie, Gayo Lues, dan Nagan Raya juga masuk dalam daftar terdampak dengan SKPA masing-masing.

Pemprov Aceh Fokus Percepatan Bantuan

Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa seluruh SKPA diwajibkan bekerja cepat, tanggap, dan terkoordinasi dalam upaya penanganan bencana. Laporan harian, evaluasi kebutuhan logistik, serta upaya evakuasi harus dilakukan secara berjenjang melalui BPBA.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak mengingat meluasnya banjir dan kerusakan infrastruktur di berbagai daerah.

(Ramli Manik)