Bupati Aceh Singkil Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2025, Usulkan 2.442 Ha HPK-TP Jadi TORA

Bupati Aceh Singkil Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2025, Usulkan 2.442 Ha HPK-TP Jadi TORA
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 21 Agustus 2025 – Usai menghadiri penutupan TMMD ke-125 di Kecamatan Suro Makmur, Bupati Aceh Singkil membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan pentingnya pendataan tanah masyarakat yang berkeadilan di Kabupaten Aceh Singkil. Ia juga menekankan agar program reforma agraria benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya petani.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.ST., M.H., MQRO, menjelaskan bahwa hutan produksi konversi tidak produktif (HPK-TP) seluas 2.442 hektare diusulkan untuk dilepaskan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Lahan tersebut tersebar di 3 kecamatan dan 9 desa di Aceh Singkil.

GTRA sendiri merupakan wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk untuk mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Tujuan pembentukan GTRA antara lain:

Mendukung pelaksanaan reforma agraria agar berjalan efektif dan efisien.

Menyelesaikan masalah pertanahan melalui penataan aset, akses, serta penyelesaian konflik agraria.

Menciptakan kepastian hukum dengan menetapkan subjek dan objek reforma agraria yang berhak atas tanah.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani, dengan jaminan kepastian hukum atas tanah.

GTRA melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, BPN, TNI, Polri, kejaksaan, hingga organisasi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria.

Dengan adanya pengajuan 2.442 hektare lahan HPK-TP tersebut, Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam mendorong keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program TORA.

Ramli Manik