KUA-PPAS APBK 2026 Belum Disahkan DPRK, Aparatur Mukim dan Desa Terancam Tak Terima Honor

KUA-PPAS APBK 2026 Belum Disahkan DPRK, Aparatur Mukim dan Desa Terancam Tak Terima Honor

Newscyber.id l Singkil, 23 Februari 2026 – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) APBK Tahun 2026 hingga kini belum disahkan oleh DPRK. Dampaknya, ribuan aparatur di tingkat mukim dan desa di Kabupaten Aceh Singkil terancam tidak menerima honor, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Situasi ini dirasakan langsung oleh para kepala mukim, kepala desa, imam masjid, khatib, bilal, serta rubiah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di wilayah berjuluk negeri Syekh Abdul Rauf As-Singkili tersebut.

Seorang kepala desa di Kecamatan Singkil mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap DPRK tidak menjadikan aparatur desa sebagai korban dari belum disahkannya dokumen anggaran tersebut.

“Janganlah kami yang langsung bersentuhan dengan masyarakat ini dikorbankan. Jika mereka pernah merasakan menjadi aparatur desa yang tak kunjung menerima honor, tentu akan berpikir demi kelangsungan hidup kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan seorang imam masjid di salah satu desa di Kecamatan Singkil. Ia mengaku honor yang biasanya diterima sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang lebaran.

“Kalau kami punya kebun sawit atau usaha lain mungkin tidak terlalu berat. Tapi kami berharap honor itu untuk membeli kebutuhan lebaran, seperti baju anak, kue, dan lauk-pauk. Mengapa pengesahan APBK 2026 ini justru tertahan?” katanya dengan nada lirih.

Pantauan di lapangan, bergulirnya hak interpelasi yang disebut-sebut berlanjut ke hak angket, pernyataan pendapat hingga wacana pemakzulan, turut memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Kebuntuan antara pihak eksekutif dan legislatif dinilai berdampak luas, tidak hanya pada aparatur mukim dan desa, tetapi juga terhadap roda perekonomian masyarakat secara umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun anggota DPRK terkait alasan belum disahkannya R-KUA PPAS APBK 2026. Masyarakat pun masih menanti kepastian, berharap polemik politik tersebut tidak berujung pada terhambatnya hak-hak publik, terutama di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum penuh berkah dan kebersamaan.

(Ramli Manik)