Masyarakat Desa Ladang Bisik Desak Inspektorat Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Penegak Hukum

Masyarakat Desa Ladang Bisik Desak Inspektorat Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Penegak Hukum
Foto Masyarakat Desa Ladang Bisik Desak Inspektorat Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Penegak Hukum
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 3 Juli 2025. Indikasi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, memicu protes masyarakat setempat. Warga secara resmi meminta Inspektorat Aceh Singkil segera melanjutkan pengusutan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat, H. Syahputra, yang mewakili warga dalam pengaduan tertulis. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat telah mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Aceh Singkil, Kepala Inspektorat, hingga Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Menurut H. Syahputra, sejak tahun 2023 hingga 2025 terdapat dugaan kuat penyimpangan pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMKAM yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut hingga kini belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Selain itu, masyarakat juga mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran sewa alat berat excavator (beko) untuk peningkatan badan jalan. Dalam laporan pengeluaran dana desa, tercatat pembayaran sebesar Rp46 juta, sementara pemilik alat berat hanya menerima Rp16 juta.

"Kami juga menilai seluruh pekerjaan dan pengelolaan dana desa dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tidak pernah ada rapat resmi ataupun informasi melalui spanduk dan baliho," ungkap A.H., salah satu warga.

Merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, Inspektorat bersama jajarannya berkewajiban melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hasilnya. Namun, hingga saat ini, warga menilai belum ada langkah konkret yang transparan.

Masyarakat Desa Ladang Bisik mendesak Inspektorat Aceh Singkil selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap laporan hasil pemeriksaan bisa segera diajukan kepada pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, guna memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Ladang Bisik, pihak Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Ramli Manik