Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan

Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Foto Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo,

Newscyber.id l JAKARTA – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tambang emas ilegal di Pohuwato, Gorontalo. Ancaman ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diungkapkan Jhojo terkait aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan ini, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dengan tegas menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi wartawan, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum," kata Mahmud.

Kasus ini diduga dipicu oleh pemberitaan Jhojo mengenai penggunaan alat berat dalam tambang ilegal, yang mengancam sumber air bersih bagi ribuan warga. Mahmud menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

(Nita)