Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti Dipulangkan dari Tokyo: Keberhasilan Kolaborasi Internasional Kejaksaan Agung RI

Newscyber.id l Jakarta – Keberhasilan pemulangan Al Naura Karima Pramesti, subjek Red Notice kasus penipuan, dari Tokyo ke Indonesia menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menangani pelarian hukum lintas negara. Al Naura, terpidana dalam kasus penipuan dengan putusan final dari Mahkamah Agung, kini telah berada di tanah air untuk menjalani hukumannya.
Al Naura Karima Pramesti, kelahiran Tanah Abang pada 9 Agustus 1992, ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Berkat sinergi yang solid antara Kejaksaan Agung RI, NCB-Interpol Jakarta, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Al Naura berhasil ditangkap otoritas Jepang dan dipulangkan.
Kepulangan ini dilakukan setelah proses koordinasi yang panjang antara berbagai lembaga, baik dari Indonesia maupun Jepang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan RI untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan dapat menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski berada di luar negeri.
Menurut M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), keberhasilan ini menunjukkan efektifitas dari kerja sama internasional, khususnya dalam hal penegakan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. “Kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, berkat adanya kerja sama yang kuat antara lembaga-lembaga internasional,” ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Al Naura Karima Pramesti akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan begitu proses administrasi di Kejaksaan Agung selesai.
(Nita)