Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Cuti Bersama, Desak Revisi Aturan Kesejahteraan

Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Cuti Bersama, Desak Revisi Aturan Kesejahteraan
Foto Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Cuti Bersama, Desak Revisi Aturan Kesejahteraan

Newscyber.id l Jakarta – Rencana aksi cuti bersama oleh para hakim pengadilan di seluruh Indonesia mendapat dukungan penuh dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial. Aksi damai ini dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Tujuan utamanya adalah mendesak revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc.

Menurut juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, Dr. Ibnu Anwarudin, kondisi para Hakim Ad Hoc saat ini tidak jauh berbeda dengan hakim karier, terutama dalam hal kesejahteraan. "Hakim Ad Hoc juga ingin mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama terkait kesejahteraan di akhir masa tugas mereka," ujar Ibnu di Jakarta, Kamis (03/10/2024).

Hakim Ad Hoc adalah hakim dengan keahlian khusus yang diangkat oleh Presiden dan bekerja bersama hakim karier untuk menangani kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial. Namun, meskipun tugas mereka berat, banyak hak keuangan yang diatur oleh Perpres 5/2013 tidak terealisasi dengan baik.

Ibnu menyampaikan bahwa upaya untuk memperjuangkan hak-hak tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir melalui dialog dengan berbagai pihak, namun hasilnya masih nihil. Hakim Ad Hoc saat ini hanya menerima tunjangan kehormatan yang dipotong pajak dan tidak mendapatkan gaji tetap.

“Kami berharap Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini sebelum masa jabatannya berakhir, meninggalkan warisan positif bagi para hakim dan lembaga peradilan Indonesia,” imbuh Ibnu.

Aksi ini juga merespon janji politik Prabowo Subianto, Presiden terpilih, yang berkomitmen memperbaiki kesejahteraan hakim sebagai bagian dari reformasi hukum yang akan datang. Namun, FORSHA berharap penyelesaian ini dapat dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.

(Nita)