Gugatan Moral Dr. Nasrul Zaman: Batasan 12 Mil Laut Blok Andaman Jangan Dijadikan Alasan Jakarta Rampas Hak Rakyat Aceh
Newscyber.id | BANDA ACEH Analis Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, melayangkan gugatan moral terbuka kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait inkonsistensi sikap mereka dalam pengembangan Blok South Andaman. Hal itu disampaikan nya kepada wartawan pada Senin, 15 Juni 2026 di Banda Aceh, Lebih lanjut Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan,
Pihak pusat dinilai sengaja berlindung di balik retorika legalistik aturan batasan kewenangan 12 mil laut untuk memaksakan skema pengolahan gas di tengah laut (FPSO) yang menjauhkan kemakmuran dari rakyat daerah.
Nasrul Zaman membeberkan fakta inkonsistensi Jakarta: pada berita resmi 15 Juli 2025, dalam pertemuan di Pendopo Gubernur, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Presiden Direktur Mubadala Energy telah sepakat menetapkan Lhokseumawe sebagai lokasi pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF). Namun, kesepakatan yang membangkitkan harapan rakyat itu dianulir secara sepihak dalam rapat tertutup di Jakarta pada 26 Februari 2026.
"Secara tekstual UUPA, Blok South Andaman memang berada di luar 12 mil laut. Namun secara sosiologis dan ekologis, laut itu adalah laut Aceh. Jika terjadi bencana kebocoran sumur atau kerusakan lingkungan, pesisir pantai dan nelayan Aceh yang pertama kali menanggung kehancurannya, bukan Jakarta! Maka, rakyat Aceh adalah pemilik hak moral mutlak sebagai primary beneficiary," cetus Nasrul Zaman.
Menutup pernyataannya, Dr. Nasrul Zaman secara khusus menyerukan kepada seluruh kekuatan Aliansi Mahasiswa Aceh untuk segera bergerak melakukan tekanan publik yang masif. "Mahasiswa Aceh jangan hanya diam di ruang kuliah. Bergeraklah, turun ke jalan! Lawan arogansi birokrasi Jakarta yang mempermainkan komitmen tertulis di tanah Serambi Mekkah," tegasnya lantang. (T. Jamaluddin)





