Dugaan Pembagian Dana TKD 35 Miliar: Sekwan DPRK Singkil Bantah Terlibat
Newscyber.id | Singkil, 20 Mei 2026 – Isu hangat menyelimuti Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan pembagian Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang mencapai nilai sekitar 35 miliar rupiah. Kabar yang beredar di masyarakat menyebutkan dana tersebut—yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan umum—diduga dibagikan kepada 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan dijual-belikan kepada pihak ketiga melalui perantara Sekretariat Dewan.
Isu ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sudah menjadi pembahasan terbuka di berbagai warung kopi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya oknum yang sengaja mencari pembeli paket kegiatan atau proyek tersebut dengan mematok harga antara 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, bahkan ada yang lebih tinggi tergantung besaran anggarannya.
Masyarakat pun menyuarakan kekhawatiran dan pertanyaan keras. “Apakah ini uang pribadi mereka, sehingga dengan terang-terangan proyek pemerintah dijual begitu saja? Apakah hal ini diperbolehkan hukum?” ujar Y, salah satu warga Singkil yang merasa kecewa dan khawatir. Praktik ini dinilai sangat bertentangan dengan fungsi dewan yang juga sedang melakukan pengawasan dan penyelidikan masalah lain, namun di sisi lain diduga terlibat dalam transaksi anggaran.
Bukti awal yang sempat terungkap saat awak media Newscyber berkomunikasi lewat pesan singkat dengan inisial YS memperkuat dugaan tersebut. Saat ditanya apakah masih ada sisa anggaran TKD, YS menjawab singkat: “Sudah habis.” Jawaban ini semakin meyakinkan publik bahwa ada aliran dana yang tidak transparan dari anggaran transfer pemerintah pusat tersebut.
Dugaan semakin kuat ketika nama Sekretariat DPRK disebut-sebut bukan hanya sebagai pelaksana administrasi, melainkan berperan aktif sebagai pihak yang menawarkan proyek. Kabar yang beredar menyebutkan pihak Sekwan bahkan dijanjikan keuntungan sebesar 1 hingga beberapa persen dari nilai setiap proyek yang berhasil dijual kepada kontraktor atau pengusaha.
Menanggapi isu yang kian meruncing ini, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan DPRK Aceh Singkil, M. Yunus Sekwan, melalui pesan elektronik. Awalnya, Yunus meminta maaf karena namanya terseret dalam pemberitaan dan berharap agar berita tersebut dapat dikoreksi.
Dalam penjelasan panjang lebarnya, Yunus menegaskan posisi dan peran pihaknya. “Maaf bang, saya rasa yang lebih memahami dan mengetahui perihal dana TKD itu adalah pihak pemda, misal bagian keuangan. Namun demikian, sepengetahuan ku, kegiatan dari dana TKD itu disusun oleh pemerintah daerah sesuai juknis yang ditentukan,” tulis Yunus dalam pesan yang dikirimkan.
Ia pun menegaskan tidak benar informasi yang menyebutkan Sekwan membagi-bagikan kegiatan kepada pimpinan atau anggota dewan. “Info itu tidak benar bang. Karena tugas sekwan hanya fasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah selaku eksekutif dengan DPRK selaku legislatif, serta tugas lainnya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih jauh, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan sebagai perantara atau penjual proyek, Yunus membantah keras. “Kalau pun ada kabar seperti itu, itu hoax. Kenapa? Karena tupoksi kami hanya menjalankan administrasi di kantor DPRK ini,” jawabnya tegas.
Pihaknya berharap agar pemberitaan yang beredar tidak menuduhkan hal-hal di luar tanggung jawab dan wewenang Sekretariat DPRK.
Melihat beratnya dugaan yang beredar dan penjelasan yang saling bertolak belakang ini, masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk turun tangan mendalami kasus ini. Jika terbukti benar, praktik ini dinilai akan membawa Kabupaten Aceh Singkil ke ambang kehancuran tata kelola pemerintahan.
Media Newscyber Provinsi Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen melengkapi data serta bukti yang ada. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena di hadapan negara dan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Ramli Manik





