Diduga Izin HGU PT Nafasindo Sudah Kedaluwarsa, Ketua GAKPAS Aceh Singkil Laporkan ke Polres

Diduga Izin HGU PT Nafasindo Sudah Kedaluwarsa, Ketua GAKPAS Aceh Singkil Laporkan ke Polres
Foto Ketua Gerakan Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil, Musliman Berutu, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Newscyber.id l Aceh Singkil, 3 Juni 2025 – Polemik terkait dugaan kedaluwarsanya izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nafasindo kembali memanas. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil, Musliman Berutu, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Langkah ini diambil setelah sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama pemerintah daerah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Nafasindo belum membuahkan kejelasan. Dalam RDP tersebut, dokumen HGU PT Nafasindo menjadi sorotan karena masa berlakunya diduga telah habis, namun perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.

“Berdasarkan hasil RDP, kami melihat bahwa HGU PT Nafasindo sudah tidak aktif. Maka dari itu, hari ini kami membuat laporan ke polisi untuk meminta penyelidikan resmi,” tegas Musliman Berutu.

Musliman yang juga kader Partai NasDem, turut menyinggung janji politik pasangan Oyon-Hamzah saat kampanye, yang menyatakan komitmen untuk mengukur ulang seluruh HGU di Aceh Singkil. Hingga kini, janji tersebut dinilai belum terealisasi.

“Jangan tunggu ada korban dulu seperti kasus empat pulau yang baru heboh setelah lepas. Ini daratan dikuasai tanpa regulasi, tapi justru dibiarkan,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi SE, juga menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut Komisi II sudah melakukan langkah konkret, termasuk menyurati kementerian melalui pemerintah kabupaten.

“Kami curiga, jangan-jangan pemerintah daerah ada main mata dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Warman SE, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada wilayah kepulauan, namun juga serius menindaklanjuti penguasaan lahan daratan oleh korporasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi perhatian publik Aceh Singkil yang semakin gencar menuntut transparansi dan tindakan tegas dari para pemangku kebijakan. Publik menanti jawaban atas dugaan kelalaian terhadap izin HGU yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

(Ramli Manik)