Diduga Dana Aspirasi DPRK Aceh Singkil 2025 Capai Rp40 Miliar, Ratusan Warga Desa Mempertanyakan Manfaatnya

Diduga Dana Aspirasi DPRK Aceh Singkil 2025 Capai Rp40 Miliar, Ratusan Warga Desa Mempertanyakan Manfaatnya

Newscyber.id l Aceh Singkil – Sejumlah masyarakat Kabupaten Aceh Singkil mempertanyakan penggunaan dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK tahun anggaran 2025 yang diduga mencapai sekitar Rp40 miliar. Warga menilai besarnya anggaran tersebut belum terlihat dampaknya secara nyata bagi masyarakat di 116 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Kekecewaan itu mencuat setelah aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil pada Jumat (6/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan secara terbuka besaran dana aspirasi yang dimiliki pimpinan dan anggota DPRK pada tahun 2025.

Koordinator lapangan aksi, Ramli Manik, mengaku tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun. Menurutnya, saat ditanya mengenai besaran dana Pokir pimpinan dan anggota DPRK, Ketua DPRK hanya meminta agar masyarakat mengecek sendiri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.

“Jawaban itu tidak menjelaskan secara terang berapa sebenarnya besaran dana aspirasi dewan tahun 2025. Masyarakat hanya ingin transparansi,” kata Ramli Manik usai aksi.

Dana aspirasi DPRK atau yang dikenal dengan Pokir merupakan program yang diusulkan anggota dewan berdasarkan hasil reses di daerah pemilihan masing-masing. Mekanisme ini diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pokir menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang kemudian diintegrasikan ke dalam APBD atau APBK.

Secara prinsip, Pokir bertujuan mempercepat pembangunan daerah melalui aspirasi langsung masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga program pemberdayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya, program ini kerap menuai kritik karena dinilai rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Sejumlah warga Aceh Singkil menilai penggunaan dana aspirasi tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Ranto, salah seorang warga Singkil, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

“Kami atas nama masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan apabila ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Irma, warga Kecamatan Simpang Kanan. Ia menilai apabila benar dana aspirasi DPRK pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp40 miliar, maka seharusnya dampak pembangunan bisa terlihat secara signifikan di tengah masyarakat.

“Kalau benar sampai Rp40 miliar, tentu jumlah itu sangat besar. Empat puluh miliar itu bukan angka kecil. Lalu apa saja yang sudah dibangun untuk masyarakat?” katanya.

Secara hukum dan etika jabatan, anggota DPRD atau DPRK tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengerjaan proyek yang berasal dari Pokir. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya Pasal 400 ayat (2), yang melarang anggota dewan melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diembannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dijadikan alat transaksi politik ataupun pembagian proyek. Usulan Pokir hanya berfungsi sebagai aspirasi masyarakat yang dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui sistem SIPD.

Pelaksanaan proyek tetap menjadi kewenangan dinas teknis terkait dan harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku, baik melalui proses lelang maupun penunjukan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, masyarakat Aceh Singkil mendesak adanya transparansi anggaran serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana aspirasi agar benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Ramli Manik)