Diduga Ada Permainan dalam Kunjungan Tim DLHK ke PT Ensem Lestari, Wartawan Dihalangi Saat Meliput
Newscyber.id l Singkil, 21 Juni 2025 — Kunjungan Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Ensem Lestari menimbulkan tanda tanya. Dalam kegiatan yang seharusnya bersifat terbuka, wartawan justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan saat mencoba meliput.
Insiden ini terjadi saat tim DLHK melakukan pertemuan tertutup dengan Humas dan seorang pengurus PT Ensem Lestari, yang diketahui merupakan warga keturunan Tionghoa. Ironisnya, sosok yang terlihat paling dominan dalam pertemuan tersebut justru berasal dari KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah VI, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap isu lingkungan di sektor industri pengolahan sawit.
Sebagai informasi, tugas pokok KPH lebih berfokus pada pengelolaan hutan di tingkat lapangan, mencakup perencanaan, perlindungan, rehabilitasi, hingga evaluasi kegiatan kehutanan. Keterlibatan KPH dalam pertemuan dengan perusahaan sawit menimbulkan dugaan penyimpangan peran, yang menurut masyarakat setempat bisa merusak integritas tugas kelembagaan.
Saat wartawan hendak meliput, seorang petugas keamanan bernama Faisal menghalangi akses ke lokasi dengan dalih menjalankan perintah atasan. "Kalau tidak diizinkan masuk, ya silakan tunggu di luar," ucapnya dengan nada tinggi.
Ketika dikonfirmasi, Hendra yang disebut sebagai manajer PT Ensem Lestari mengaku tidak mengetahui rencana kedatangan tim tersebut. “Kami baru tahu setelah mereka masuk ke ruangan kerja kami. Untuk apa kedatangan mereka, silakan tanya ke pihak pemerintah daerah,” ujarnya singkat.
Masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan keprihatinan. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Singkil, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan KPH dalam kegiatan yang bukan merupakan domainnya. “Harusnya KPH ngurus hutan, bukan urusan pabrik PKS,” tegas salah satu warga.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pengawasan lingkungan, serta perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Ramli Manik – Singkil