Akademisi USK Desak Pemko Banda Aceh Batalkan Kerja Sama Parkir dengan Pihak Ketiga, Usulkan Pembentukan BUMD
BANDA ACEH, Newscyber.id – Polemik pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh kembali mendapat sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh serta membatalkan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga yang dinilai berasal dari luar daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nasrul kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, pengelolaan ruang publik tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi daerah.
Ia menilai penyerahan tata kelola perparkiran kepada perusahaan swasta berpotensi merugikan daerah dalam jangka panjang. Menurutnya, alasan privatisasi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sepenuhnya tepat karena kenaikan PAD yang diperoleh dinilai tidak sebanding dengan potensi pendapatan riil yang ada di lapangan.
"Pengalihan pengelolaan ke swasta sering kali hanya menghasilkan peningkatan PAD yang relatif kecil, sementara keuntungan bersih justru dinikmati oleh perusahaan pengelola," ujar Nasrul.
Sebagai solusi, Nasrul mengusulkan Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus menangani sektor perparkiran dan transportasi.
Menurutnya, apabila Pemko Banda Aceh ingin menerapkan sistem parkir modern berbasis teknologi atau smart parking, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui BUMD tanpa harus menyerahkan kewenangan kepada pihak swasta.
"Dirikan BUMD Perparkiran. Dengan skema tersebut, seluruh keuntungan dapat kembali menjadi dividen bagi daerah. Selain itu, BUMD juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menyerap tenaga kerja lokal dari Banda Aceh dan sekitarnya," tegasnya.
Nasrul menambahkan, Banda Aceh memiliki sumber daya manusia dan modal sosial yang memadai untuk mengelola sektor perparkiran secara mandiri. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mengubah arah kebijakan agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan memperkuat kedaulatan ekonomi daerah.
Ia juga mengajak Pemko Banda Aceh untuk mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik dalam setiap kebijakan pengelolaan ruang publik.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan akademisi yang disampaikan di tengah perdebatan mengenai kebijakan pengelolaan parkir di Banda Aceh. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh terkait usulan pembatalan kerja sama dengan pihak ketiga maupun wacana pembentukan BUMD Perparkiran. (Ramli Manik)





