Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Pemerintah Daerah Segera Buat Qanun dan Perbup untuk Dongkrak PAD

Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 17 September 2025 – Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dari Partai Gerindra, Wartono, S.H., menegaskan pentingnya regulasi berupa Qanun maupun Peraturan Bupati (Perbup) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam wawancara dengan awak media Newscyber Internasional Provinsi Aceh, Wartono menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah nyata agar investor memiliki kepastian hukum dalam menanamkan modalnya.

“Kabupaten Aceh Singkil memerlukan regulasi yang pasti, sehingga para investor dapat segera merealisasikan rencana investasinya. Sebagai wakil rakyat, saya mendorong agar pemerintah daerah segera membuat Qanun maupun Perbup yang mengatur semua sektor. Dengan adanya aturan ini, PAD kita bisa meningkat signifikan,” ujarnya.

Wartono juga mengingatkan rekan-rekan DPRK Aceh Singkil agar tidak hanya fokus pada rapat dengar pendapat (RDP), tetapi lebih aktif mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada kemajuan daerah.

Menurutnya, setelah regulasi jelas, DPRK bersama pemerintah daerah dapat lebih gencar mempromosikan Aceh Singkil kepada investor, baik di bidang ekonomi, pendidikan, perkebunan, pertanian, maupun sektor lainnya.

“Kalau Qanun dan Perbup sudah ada, kita bisa sama-sama promosikan Aceh Singkil. Dengan begitu, potensi daerah akan lebih cepat berkembang,” tambahnya.

Perbedaan Qanun dan Perbup

Wartono juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Qanun dan Perbup.

Qanun Aceh

Setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di provinsi lain, namun memiliki kekhususan karena penerapan syariat Islam.

Bersifat umum dan mengikat, dapat mencakup hukum jinayat, pemerintahan gampong, hingga aturan sosial masyarakat.

Peraturan Bupati (Perbup)

Merupakan aturan teknis untuk menjabarkan Qanun atau Perda agar bisa dilaksanakan secara rinci.

Sifatnya lebih spesifik, misalnya terkait prosedur keuangan BLUD, susunan organisasi, atau tata kerja pemerintahan daerah.

Dengan demikian, Qanun memiliki cakupan lebih luas, sedangkan Perbup lebih bersifat teknis dalam implementasi.

Menutup pernyataannya, Wartono mengibaratkan urgensi regulasi ini seperti mengemudi mobil:

“Jangan sampai seperti membawa mobil yang salah langkah, menanjak di-rem, menurun di-gas, akhirnya masuk jurang. Regulasi yang jelas adalah kunci agar pembangunan berjalan terarah,” pungkasnya.

Ramli Manik | Newscyber Internasional