Sebanyak 340 Kendaraan Tilang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Kembali Serukan Warga untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban

Sebanyak 340 Kendaraan Tilang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Kembali Serukan Warga untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban
Foto Sebanyak 340 Kendaraan Tilang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Kembali Serukan Warga untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban

Newscyber.id l Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat terkait 340 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran tilang namun belum diambil oleh para pemiliknya. Kendaraan-kendaraan tersebut telah memiliki putusan hukum tetap (in kracht) dan siap dikembalikan setelah proses administrasi diselesaikan.

Imbauan kepada pemilik kendaraan:
Warga yang merasa namanya tercantum dalam daftar tersebut diminta segera mengambil kendaraannya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan memenuhi syarat berikut:

  1. Membayar surat bukti tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.
  2. Melunasi denda tilang di Bank yang tersedia di MPP.
  3. Menyerahkan kwitansi pembayaran dan KTP ke Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) di Kejari Batam.

Untuk informasi lebih lanjut, layanan WhatsApp disediakan di nomor: 0895-3367-03970

Total kendaraan: 340 unit
Nilai denda tilang berkisar: Rp 120.000 – Rp 350.000
Lokasi pelanggar tersebar di berbagai wilayah Kota Batam, mulai dari Batu Aji, Bengkong, Nagoya, Tiban, Tanjung Uma, Baloi, hingga Marina.

Contoh nama pelanggar yang tercantum antara lain:

  • Romi – KP Nanas – BP 3365 EO – Denda: Rp 150.000
  • Leri – Citra Land – BP 5914 FB – Rp 150.000
  • Febriansyah – Prima Sejati A-1 – BP 3201 FG – Rp 150.000
  • Yusrizal S – Batam – BP 6537 GL – Rp 200.000
  • Ade Lia – Baloi – BP 2564 BE – Rp 200.000
  • Rizky – Villa P – BP 4218 ER – Rp 180.000
  • Makruf – Kampung Air – BH 5000 RP – Rp 200.000

Kejaksaan Negeri Batam melalui program “Kejari Batam BISA” (Berintegritas, Inovatif, Santun, Amanah), berkomitmen memberikan layanan hukum yang cepat dan transparan kepada masyarakat. Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius demi kelancaran administrasi hukum dan menghindari penumpukan barang bukti.

(Hidayat)