Sat Reskrim Polresta Tangerang dan Disperindag Periksa Minyak Kita, Ada Dugaan Pelanggaran Label

Sat Reskrim Polresta Tangerang dan Disperindag Periksa Minyak Kita, Ada Dugaan Pelanggaran Label
Foto Sat Reskrim Polresta Tangerang dan Disperindag Periksa Minyak Kita, Ada Dugaan Pelanggaran Label

Newscyber.id l Tangerang, 11 Maret 2025 – Minyak goreng bersubsidi merek "Minyak Kita" kembali menjadi sorotan. Tim dari Sat Reskrim Polresta Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat turun langsung ke lapangan untuk mengecek produk tersebut, menyusul dugaan tidak dicantumkannya volume pada kemasan.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Firman Ardiansyah, yang didampingi anggota Unit Krimsus dan tim Metrologi Disperindag. Mereka menyisir sejumlah toko dan distributor di wilayah hukum Polresta Tangerang guna memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar adanya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. "Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan regulasi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pedagang," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Jika terbukti melanggar aturan, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan minyak goreng bersubsidi memang kerap menjadi perhatian publik. Selain harganya yang terjangkau, regulasi terkait distribusi dan kemasannya pun harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Langkah Sat Reskrim Polresta Tangerang dan Disperindag ini diharapkan dapat memberikan kepastian terkait kualitas dan kuantitas produk yang beredar di masyarakat.

(Ardi)