REKLAME ILEGAL BERTEBARAN DI NAGOYA HILL, PUBLIK DESAK BAPENDA BATAM TURUN TANGAN
Newscyber.id l Batam — Dugaan pelanggaran pajak reklame di kawasan Nagoya Hill, Kecamatan Lubuk Baja, semakin marak dan menuai perhatian publik. Sejumlah papan reklame berukuran besar tampak terpasang di atas bangunan ruko tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak, padahal kawasan tersebut termasuk zona bisnis paling strategis di Kota Batam.
Masyarakat menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yang memiliki kewenangan penuh dalam pemungutan pajak reklame. Mereka mendesak agar Bapenda segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan reklame-reklame bermasalah tersebut.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pajak Reklame.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah reklame dipasang menjorok keluar dari atap dan dinding bangunan ruko, bahkan sebagian menggunakan pencahayaan tambahan tanpa izin teknis dari pemerintah daerah. Kondisi ini bukan hanya menyalahi aturan perpajakan dan tata ruang kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika struktur penopang reklame tidak sesuai standar teknis dan keamanan.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi melalui Call Center Pajak Reklame Bapenda Kota Batam, pihak petugas hanya memberikan jawaban singkat:
“Terima kasih, laporan sudah kami teruskan ke pimpinan.”
Namun, warga berharap tindak lanjut nyata segera dilakukan di lapangan.
“Kami minta Bapenda segera sidak ke Nagoya Hill. Jangan tunggu viral dulu baru turun. Ini sudah lama terjadi, reklame besar-besar di atas ruko tanpa izin, merusak pemandangan dan jelas tidak bayar pajak,” ujar salah seorang warga Lubuk Baja yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/2025).
Masyarakat menilai, pendataan ulang seluruh reklame di kawasan Nagoya Hill perlu segera dilakukan, disertai tindakan tegas berupa pengenaan denda administratif, penyegelan reklame, hingga pencabutan izin usaha bila ditemukan pelanggaran berat.
Penertiban ini dinilai mendesak bukan hanya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban visual kota, tetapi juga demi meningkatkan keadilan bagi pengusaha yang taat pajak serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang selama ini memiliki potensi besar di Batam.
Langkah nyata dan sidak langsung dari Bapenda kini menjadi harapan publik agar wajah kawasan bisnis Batam kembali tertata dan profesional. (Tim/Red)




