Bupati Aceh Singkil Menghadiri Undangan TPID 1 Di Banda Aceh Perkuat Digitalisasi Daerah Lewat TP2DD dan ETPD Menuju 2025

Bupati Aceh Singkil Menghadiri Undangan TPID 1 Di Banda Aceh Perkuat Digitalisasi Daerah Lewat TP2DD dan ETPD Menuju 2025
Foto Pemkab Aceh Singkil Aceh Singkil Perkuat Digitalisasi Daerah Lewat TP2DD dan ETPD Menuju 2025
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2025.

TP2DD Aceh Singkil dibentuk berdasarkan sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, yang memperkuat pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah. Dalam strukturnya, TP2DD diketuai langsung oleh Bupati Aceh Singkil, dengan dukungan dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh sebagai wakil ketua.

Struktur Organisasi dan Tugas TP2DD

Struktur keanggotaan TP2DD terdiri dari lintas instansi, mulai dari Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, hingga perwakilan dari dinas-dinas teknis seperti Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Adapun tugas utama TP2DD antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi ETPD, hingga melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan transaksi elektronik daerah kepada Satgas P2DD.

Capaian dan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Hingga kini, berbagai jenis pendapatan daerah telah diimplementasikan secara non-tunai. Pajak-pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semuanya sudah dapat dibayarkan melalui kanal digital seperti mobile banking, internet banking, mesin EDC, QRIS, dan sistem kas Bank Aceh Syariah.

Belanja Daerah dan Pelayanan Publik

Tidak hanya penerimaan, belanja operasional dan modal pemerintah daerah juga telah dilakukan secara non-tunai. Selain itu, pelayanan perpajakan pun kini dapat diakses melalui aplikasi digital seperti Simpolen Pajak dan e-BPHTB, yang mendukung transparansi dan efisiensi layanan.

Inovasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemkab Aceh Singkil juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 mengenai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kerja sama dengan Bank Aceh Syariah telah dijalin guna mendukung realisasi transaksi belanja pemerintah secara elektronik.

Tantangan dan Upaya Optimalisasi

Meski banyak capaian positif, TP2DD masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa SKPK belum mengimplementasikan transaksi elektronik secara optimal, serta masih rendahnya inovasi dalam pelayanan digital. Oleh karena itu, penguatan tim TP2DD dan sinergi antara pemerintah daerah dengan perbankan lokal menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan digitalisasi.

Dengan langkah terukur dan dukungan regulasi yang kuat, Kabupaten Aceh Singkil terus melangkah maju dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

(Ramli manik)