Mualem Didesak Copot Sekda Aceh, Rentetan Blunder Dinilai Cederai Tata Kelola Bencana

Mualem Didesak Copot Sekda Aceh, Rentetan Blunder Dinilai Cederai Tata Kelola Bencana

Newscyber.id l Banda Aceh — Desakan kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir kian menguat. Rentetan persoalan dalam penanganan bencana hidrometeorologi sepanjang akhir 2025 dinilai telah melampaui kesalahan teknis dan mengarah pada kegagalan serius tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.

Pemerhati Sosial dan Politik Aceh, Mahmud Padang, menilai Sekda Aceh gagal menjalankan peran strategisnya sebagai pengendali birokrasi, koordinator lintas sektor, sekaligus penanggung jawab administrasi penanganan bencana. Dalam situasi darurat yang menuntut kecepatan, akurasi data, dan koordinasi solid, justru muncul serangkaian blunder yang menyeret nama Gubernur ke dalam polemik publik.

“Kita mengapresiasi keberpihakan dan keberanian Mualem yang turun langsung ke lapangan. Namun harus diakui, sejumlah pernyataan Gubernur yang kemudian terbukti keliru bukan lahir dari kehendak pribadi, melainkan akibat informasi yang tidak diverifikasi dengan baik oleh Sekda selaku Kepala Posko Tanggap Darurat,” ujar Mahmud Padang, Kamis (18/12/2025).

Menurut Mahmud, dalam sistem pemerintahan modern, Sekda bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pusat koordinasi birokrasi. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka pengambilan kebijakan di tingkat pimpinan berpotensi salah arah. Ia menilai beberapa informasi krusial yang disampaikan kepada Gubernur terbukti tidak memiliki dasar faktual yang kuat.

Salah satu contoh mencolok adalah isu adanya mayat yang terkurung di dalam mobil di Kabupaten Aceh Tamiang, yang kemudian dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian. Kasus lain adalah kabar hilangnya 80 ton beras bantuan di Kabupaten Bener Meriah, yang belakangan juga terbukti hanya isu tanpa fakta. Dua informasi tersebut sempat memicu kegaduhan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah.

“Dalam manajemen bencana, kesalahan informasi bukan hal sepele. Ia bisa memicu kepanikan, mengacaukan kebijakan, dan melemahkan legitimasi kepemimpinan. Jika ini terjadi berulang, maka ada persoalan serius dalam sistem koordinasi dan kendali,” tegas Ketua DPW Alamp Aksi Aceh itu.

Mahmud juga menyoroti terbitnya surat yang ditujukan kepada lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menggunakan tanda tangan elektronik atas nama Gubernur Aceh. Surat tersebut menimbulkan tafsir seolah Gubernur Aceh mengambil langkah diplomatik di luar kewenangannya. Belakangan, Mualem secara terbuka menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi indikasi pelanggaran serius administrasi pemerintahan. Mengeluarkan surat atas nama Gubernur tanpa sepengetahuan pimpinan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tanggung jawab ini melekat langsung pada Sekda sebagai penanggung jawab administrasi pemerintahan,” katanya.

Selain itu, kinerja Sekda Aceh dinilai lemah dalam mengoptimalkan peran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dalam kondisi darurat bencana, seluruh SKPA seharusnya bergerak dengan satu komando. Namun di lapangan, koordinasi lintas sektor dinilai tersendat, komunikasi tidak sinkron, dan respons terkesan terfragmentasi.

Rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi sorotan. Padahal, BTT disiapkan untuk memastikan pemerintah mampu merespons cepat situasi darurat. Minimnya penyerapan anggaran tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada lemahnya kepemimpinan administratif.

“Jika anggaran tersedia, kewenangan ada, tetapi respons tetap lamban, maka masalahnya jelas pada kepemimpinan birokrasi. Dalam konteks ini, Sekda Aceh gagal menunjukkan sense of crisis,” ujar Mahmud.

Atas dasar itu, Mahmud mendorong Gubernur Aceh untuk mengambil langkah tegas dan terukur demi menjaga marwah pemerintahan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda Aceh, termasuk opsi pencopotan, dinilai sebagai langkah korektif untuk memulihkan efektivitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

“Ketegasan Gubernur justru akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah oleh buruknya tata kelola. Dalam situasi bencana, rakyat Aceh tidak membutuhkan drama, melainkan kepastian, kecepatan, dan kejujuran birokrasi,” pungkasnya. (Ramli Manik)