MoU Kejaksaan dan Dewan Pers: Langkah Strategis Perkuat Hukum dan Jaga Kemerdekaan Pers

Newscyber.id l Jakarta, 15 Juli 2025 – Komitmen memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers, yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Selasa (15/7).
Dengan mengusung tema “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, kerja sama ini menandai sinergi strategis dua lembaga negara dalam memperkuat transparansi informasi dan keadilan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi Kejaksaan dengan media massa sebagai pilar demokrasi dan jembatan komunikasi dengan publik.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Pers menjadi jembatan antara institusi hukum dengan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan peran media sebagai kontrol sosial yang konstruktif dan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta membangun kepercayaan publik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto turut hadir dalam penandatanganan ini, bersama sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Sementara itu, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DKI Jakarta, Tri Joko, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam memperkuat pilar demokrasi di Indonesia.
“Sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa mengabaikan kemerdekaan pers,” ujarnya.
DPD PJS DKI Jakarta juga menyatakan kesiapannya untuk menyosialisasikan hasil kerja sama ini kepada jaringan media siber di ibu kota, demi menciptakan ruang informasi yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi dua arah antara aparat penegak hukum dan media, sekaligus mempertegas komitmen terhadap demokrasi dan keadilan yang berkeadaban.
(Ardi)