Masyarakat Minta Keterbukaan KIP Aceh Singkil Terkait Kelengkapan Administrasi Calon Bupati

Masyarakat Minta Keterbukaan KIP Aceh Singkil Terkait Kelengkapan Administrasi Calon Bupati
Foto Depan Gedung KPU Aceh Singkil

Newscyber.id l Aceh Singkil, 2 Oktober 2024 – Masa pendaftaran dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil telah selesai. Namun, masyarakat masih mempertanyakan transparansi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil terkait kelengkapan administrasi para calon, khususnya mengenai persyaratan yang diatur dalam PKPU dan petunjuk teknis (juknis).

Dalam juknis tersebut, disebutkan bahwa dokumen seperti fotokopi ijazah asli atau surat keterangan terkait harus dapat diakses publik. Namun, tidak ada keterangan mengenai penggunaan surat keterangan pengganti ijazah, yang menjadi sorotan dalam kelengkapan administrasi salah satu pasangan calon.

Tim investigasi dari media dan LSM lokal Aceh Singkil melakukan penelusuran terkait kelengkapan dokumen kedua calon untuk periode 2024-2029. Setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian, pada 15 September 2024, salah satu warga, RM, mengajukan Tanggapan Masyarakat (TAMAS) kepada KIP Aceh Singkil, sesuai ketentuan PKPU.

Foto bukti dokumen 

Namun, ketika RM menerima undangan klarifikasi dari KIP Aceh Singkil pada 19 September 2024, balasan yang diterima justru hanya berupa surat yang mengarahkan untuk melakukan verifikasi ke beberapa instansi terkait.

Tidak puas dengan hasil tersebut, RM didampingi dua saksi mengajukan laporan ke Panwaslih Aceh Singkil pada 19 September. Laporan ini diterima dan dianggap memenuhi syarat formil dan materiil pada 23 September 2024. Panwaslih Aceh Singkil kemudian berkonsultasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh, namun hingga saat ini, hasil dari koordinasi tersebut belum diterima oleh pelapor.

Sementara itu, Ucok Marpaung, salah satu saksi, mengungkapkan keraguannya atas keabsahan ijazah salah satu calon. Menurutnya, ia mengenal calon tersebut sejak 1988 saat sama-sama bekerja sebagai kernet, dan mempertanyakan kapan calon tersebut menyelesaikan pendidikan SMA. Ucok menantang calon untuk melakukan sumpah di masjid di hadapan ulama.

Di sisi lain, investigasi terus dilakukan oleh tim media Garuda News TV Provinsi Aceh ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Namun, pejabat terkait belum memberikan klarifikasi karena berada di luar kota. Arsip tahun 1990 juga dikabarkan tidak tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Masyarakat Aceh Singkil kini menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Singkil dan berharap adanya penjelasan terkait penggunaan surat keterangan pengganti ijazah dalam pencalonan kepala daerah. Klarifikasi ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel.

(Ramli Manik)