Diduga Kebal Hukum, Kades dan BPG Ladang Bisik Mainkan Dana BUMDes

Newscyber.id l Singkil, 8 Juli 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, semakin menguat. Meski sudah dua bulan sejak Irban Inspektorat dan tim dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil turun langsung ke desa, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap kepala desa yang diduga kuat menguasai dana milik rakyat tersebut.
Sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada proses pemeriksaan administratif terkait penggunaan dana BUMDes yang patut dicurigai sarat kepentingan pribadi.
Padahal, secara aturan, dana BUMDes tidak boleh diberikan secara eksklusif kepada individu atau kolega tertentu tanpa melalui musyawarah desa. Hal ini diungkapkan oleh Sudirman, salah satu warga yang ditemui awak media di Kantor Bupati Aceh Singkil.
> “Kami ingin tahu, bagaimana mungkin dana BUMDes sebesar Rp400 juta bisa diberikan hanya kepada satu orang saja? Apakah tidak perlu dimusyawarahkan lebih dulu kepada masyarakat, termasuk terkait surplus dan peruntukannya?” ujarnya.
Sudirman juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat yang dinilainya lamban dalam merespons laporan warga yang telah dimuat di berbagai media.
> “Kalau APH dan Inspektorat benar-benar peka, tentu laporan ini sudah ditindaklanjuti. Tapi kami yakin ada permainan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di sela-sela rapat bersama SKPK di ruang kerja Sekda Kabupaten Aceh Singkil, Plt Inspektur Inspektorat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.
> “Kami sedang mendalami laporan terkait dana BUMDes yang diberikan kepada salah satu warga tanpa musyawarah. Jika terbukti menyalahi aturan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Ladang Bisik yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah desa.
> “Kalau memang dana BUMDes untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, kenapa hanya satu orang yang menerima? Apakah hanya dia yang berhak berusaha dan mendapatkan manfaatnya?” keluhnya.
Senada dengan itu, Heri, warga lainnya, meminta agar Inspektorat dan Irban Kecamatan Kota Baharu mengambil tindakan tegas jika memang telah terjadi pelanggaran aturan.
> “Kalau ini dibenarkan, jangan harap masyarakat desa Ladang Bisik bisa merasakan manfaat dari dana desa. Bila sudah menyalahi aturan, segera proses dan beri sanksi tegas!” tegasnya.
Ramli Manik