LSM-TKP Deklarasi di DPRD Batam, Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Anggaran

LSM-TKP Deklarasi di DPRD Batam, Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Anggaran
LSM-TKP Deklarasi di DPRD Batam, Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Anggaran
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id | Batam, Rabu 20 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Batam resmi menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan organisasi kepada Ketua DPRD Kota Batam. Langkah ini menandai mulai aktifnya LSM-TKP di tingkat daerah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional.

Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam, Haris, mengatakan lembaganya akan fokus pada pengawasan penggunaan anggaran publik, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

 “Kami telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Batam untuk meminta informasi dan data publik. Semua anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN akan kami awasi. Informasi tersebut akan kami buka kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Haris.

Dorong Transparansi Anggaran

Menurut Haris, transparansi dalam pengelolaan anggaran merupakan hak publik dan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Kehadiran LSM-TKP, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menegaskan, bila ada indikasi penyimpangan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

 “Kalau memang ke depan ada temuan indikasi penyalahgunaan anggaran, kami akan mempertanyakan secara resmi. Bila perlu, kami laporkan ke aparat penegak hukum. LSM-TKP berdiri independen, tidak bisa dibeli, dan kami hanya tunduk pada hukum serta kepentingan rakyat,” ucap Haris.

Landasan Hukum

Dalam menjalankan misinya, LSM-TKP menyatakan berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi.

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan pemerintahan.

Bukan Musuh, Tapi Mitra Kontrol Sosial

Haris menegaskan, pihaknya tidak hadir untuk mencari musuh, melainkan untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.

 “Kami bukan pengganggu, tapi pengawal. Kami bukan musuh pemerintah, melainkan penyeimbang. Namun jika ada oknum yang menyalahgunakan anggaran rakyat, kami tentu akan bersikap tegas,” pungkasnya.

Respons DPRD

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi atas deklarasi dan surat yang diajukan LSM-TKP.

(Sis)