LIBAS Ancam Bongkar Jaringan Limbah B3 di Batam: Laporan Mandek, Oknum Diduga Bermain
Newscyber.id l Batam | Dugaan praktik gelap pembuangan dan penimbunan limbah B3 di Batu Aji dan Sagulung kembali menyeruak. Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri, Yusman, menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setelah laporan ke daerah diduga tidak serius ditangani.
“Kami sudah lapor DLH Batam, Polda, dan Imigrasi. Ada bukti, ada saksi, dan ada lokasi. Tapi laporan mengendap. Ini indikasi kuat ada permainan bawah meja,” ujar Yusman, Rabu (3/11/2025).
Menurutnya, temuan dugaan limbah B3 di Tanjung Uncang dan Sagulung bukan isu kecil.
“Beberapa oknum sudah kami kantongi. Tidak peduli ada gajah sebesar apapun di balik tembok, semuanya akan kami buka demi kepentingan lingkungan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Yusman turut mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk mengevaluasi jajarannya yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi rakyat.
Dua Perusahaan Disorot: Limbah Ditimbun, Disemen, dan Dicor di Parkiran
Laporan resmi LIBAS ke DLH Batam pada Selasa (11/11/2025) menyebut dua perusahaan tanpa plang nama, yakni:
PT Cakrawala Daya Teknologi (CDT)
PT Logam Internasional (LI)
Keduanya beroperasi di wilayah Sei Binti, Sagulung, dekat PT Active Marine Industries.
Informasi dari lapangan menyebut limbah B3 berupa:
• Ban
• Kaset VCD
• Spon/gabus
• Kabel
• Komponen elektronik
ditimbun, disemen, lalu dicor di area parkiran perusahaan.
LIBAS juga menuding perusahaan tersebut menghindari pajak, mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMK, dan tidak menerapkan standar K3.
Saat dikonfirmasi, perusahaan disebut menutup pintu rapat-rapat.
Diduga Ada Upaya Tutup Mulut dan Keterlibatan Oknum DPRD
Kasus ini makin panas ketika muncul dugaan upaya membungkam temuan.
“Ada seorang perempuan berinisial R, mengaku bagian dari PWI, menawarkan sesuatu agar laporan tidak dilanjutkan. Ini jelas upaya tutup mulut,” kata Yusman.
Sumber internal LIBAS juga menyebut adanya dugaan oknum DPRD Kepri yang membekingi perusahaan.
“Ini bukan sekadar limbah. Ada kepentingan besar. Kami menduga ada ‘gajah besar’ bersembunyi, dan kami siap bongkar semuanya.”
Ancaman Hukum: Penjara 15 Tahun untuk Pembuang Limbah B3
Mengacu pada UU 32/2009 tentang PPLH, pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat berujung:
Penjara 1–3 tahun + denda Rp1–3 miliar
Hingga 15 tahun penjara + denda Rp15 miliar untuk pencemaran serius
3 tahun penjara bagi kelalaian yang menyebabkan pencemaran
Limbah elektronik termasuk limbah B3 karena mengandung merkuri, timbal, kadmium dan zat berbahaya lainnya.
Kerusakan Lingkungan Nyata, Risiko Kesehatan Tidak Main-main
Limbah B3 dapat menyebabkan:
Kerusakan tanah dan air
Paparan racun bagi warga
Risiko penyakit kronis
Polusi udara dari gas berbahaya
Saat ini, tim masih menunggu klarifikasi resmi DLH, perusahaan, dan aparat penegak hukum.
Bersambung…




