Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kepulauan Riau: 7 Kasus dan 9 Tersangka
Newscyber.id l Batam Pada bulan September dan Oktober 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap tujuh kasus narkotika dengan sembilan orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dan ganja dengan total berat mencapai 11 kilogram. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait.
Pada acara resmi yang digelar oleh Polda Kepulauan Riau, barang bukti sabu seberat 7.047,03 gram dan ganja kering seberat 3.866,45 gram dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dilakukan di hadapan para penegak hukum dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Di antara kasus yang diungkap, salah satu yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka di Pelabuhan Feri Internasional Batam pada 19 Oktober 2024, dengan barang bukti sabu seberat 400,29 gram. Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang menunjukkan sinergi kuat dalam penanganan kasus narkotika.
Kasus lain melibatkan tiga tersangka yang ditangkap pada 3 Oktober 2024 di perairan Karimun dengan barang bukti narkotika. Dalam operasi ini, Polda Kepri juga menggandeng Bea Cukai untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah langkah lanjutan dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memerangi peredaran narkoba, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden dan pejabat tinggi negara. Polda Kepulauan Riau berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika serta komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti ini juga menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus melaksanakan tugas dalam pemberantasan narkotika dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran gelap narkoba.
(Rara)