Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Kesal, Pimpinan PT Nafasindo Diduga Berbohong

Newscyber.id l Singkil, 21 Februari 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK Aceh Singkil dan perwakilan PT Nafasindo menuai kontroversi. Kehadiran Riki, yang diklaim sebagai perwakilan pimpinan perusahaan, memicu interupsi dari anggota dewan dan masyarakat yang hadir di ruang Komisi II DPRK Aceh Singkil.
Hasil RDP menetapkan bahwa permasalahan ini akan direkomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil untuk ditinjau ulang. Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin SE, dengan tegas menyatakan tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran dalam kemitraan yang dilakukan PT Nafasindo.
Ketika dikonfirmasi, mantan Pj Bupati Aceh Singkil, Martunis, mengakui bahwa pada tahun 2023 memang telah dilakukan peluncuran awal kemitraan antara PT Nafasindo dan kelompok tani simultan. Saat itu, PT Nafasindo berjanji membangun kebun plasma untuk masyarakat. Namun, Martunis mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari program tersebut.
Sementara itu, Ibunsri Lestari, mantan ketua kelompok simultan yang kini menjadi anggota DPRK dari Partai Hanura, membantah adanya kebun plasma dari PT Nafasindo. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya diberikan janjang kosong (jangkos), bukan kebun sawit seperti yang dijanjikan. "Jangan sampai isu ini menjadi blunder. Tidak ada kebun sawit yang dibangun oleh PT Nafasindo," ujarnya.
Di sisi lain, Senior Manager PT Nafasindo mengklaim bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka saat Martunis menjabat sebagai Pj Bupati. Ia membantah bahwa RDP dihentikan karena ketidaksiapan pihaknya. "Kami sudah menyelesaikan kewajiban kami, jangan salah paham," katanya.
Juliadi Bancin menanggapi pernyataan itu dengan tegas. "Mereka boleh saja berdalih, tapi kami di Komisi II DPRK Aceh Singkil tidak bodoh. Kami akan menguji kembali semua berkas yang diajukan. Jika terbukti melanggar aturan, kami pastikan akan mengajukan pencabutan izin operasional PT Nafasindo di Aceh Singkil. Jangan coba-coba membohongi masyarakat," tegasnya.
Juliadi juga memastikan bahwa seluruh Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil akan dikaji ulang tahun ini. "Kami tidak anti-investor, tapi aturan harus dipatuhi. Baik Undang-Undang Republik Indonesia maupun Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi acuan utama," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Juruddin SE.M.M menilai PT Nafasindo mencoba menghindari tanggung jawab. "Mereka hanya mengirim orang-orang yang tidak menguasai materi dalam RDP, sehingga diskusi tidak menghasilkan solusi konkret. Jika memang ingin masalah ini selesai, pimpinannya harus datang langsung ke RDP," pungkasnya.
(Ramli manik)