Kenaikan Tarif Listrik PLN Batam Picu Reaksi Beragam: DPRD Kepri Desak Solusi Konkret

Newscyber.id, Batam - PT PLN Batam secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik sebesar 6% per kWh yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Penyesuaian ini dilakukan mengikuti tarif dasar Persero serta memperhitungkan inflasi, kurs, dan harga energi primer. Kenaikan ini berdampak pada 11 dari 23 golongan pelanggan, termasuk kategori rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan. Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Zulhamdi, menegaskan bahwa rumah tangga tertentu tetap akan menerima subsidi sesuai tarif nasional, sementara golongan rumah tangga mampu, bisnis, dan industri menengah akan mengalami kenaikan tarif.
Namun, keputusan ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Ketua DPW PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono, dengan tegas menolak kenaikan tarif tersebut. Ia menyatakan bahwa PKS akan terus bersama rakyat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Penolakan juga datang dari aktivis LSM LIRA Kepri, Muhammad Nur, yang mengajak masyarakat Batam untuk melakukan aksi protes di Kantor PLN Batam.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain, mengimbau agar semua pihak yang tidak setuju dengan kebijakan kenaikan tarif ini menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia. Yudi menyarankan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam untuk mempertimbangkan pengurangan atau penundaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebagai upaya meringankan beban masyarakat. "Penundaan PPJU bisa menjadi langkah konkrit untuk membantu warga Batam mengatasi kenaikan ini," ujarnya.
Yudi juga menyoroti bahwa kenaikan tarif listrik memang tidak dapat dihindari karena PLN Batam bergantung pada fluktuasi harga energi global. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama PLN Batam adalah memastikan pelayanan kelistrikan yang optimal, bukan mengurusi sosialisasi kenaikan tarif. Ia mendesak Pemko Batam untuk lebih proaktif dalam mencari solusi yang nyata bagi masyarakat Batam.
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 yang telah direvisi dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta peraturan pemerintah terkait lainnya. PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan listrik di Batam meskipun adanya penyesuaian tarif.
(Red)