GPPM Desak Kejari Aceh Singkil Terbitkan Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi di Desa Sebatang

GPPM Desak Kejari Aceh Singkil Terbitkan Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi di Desa Sebatang

Newscyber.id l ACEH SINGKIL – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Desa Sebatang untuk Tahun Anggaran 2024–2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 141/GPPM/B/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam suratnya, GPPM mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan desa yang dinilai tidak ditemukan realisasinya di lapangan.

Adapun beberapa poin kegiatan yang disorot GPPM antara lain:

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan tingkat desa, dengan anggaran Rp124.305.310 pada 2024 dan Rp126.596.280 pada 2025.

Bantuan Perikanan (bibit/pakan dan lainnya) sebesar Rp32.500.000 pada 2024.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan dengan pagu anggaran Rp112.000.000 pada 2024.

Keadaan Mendesak, dengan pagu anggaran Rp79.200.000 pada 2024 dan Rp68.400.000 pada 2025.

GPPM menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut. Berdasarkan temuan awal di lapangan, mereka mengaku tidak menemukan bukti fisik maupun pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.

“Dari hasil penelusuran kami, sejumlah program yang dianggarkan pada empat poin tersebut tidak ditemukan realisasinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian isi pernyataan dalam laporan GPPM.

Atas dasar itu, GPPM mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk:

Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sebatang, bendahara desa, serta perangkat yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pada empat kegiatan dimaksud.

Menerbitkan surat penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.

Menindaklanjuti proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.

GPPM juga berharap Kejari Aceh Singkil menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sebatang maupun dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Ramli Manik)