Diduga Terjadi Pungutan Liar untuk Biaya Patok dan Sampul dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang

Diduga Terjadi Pungutan Liar untuk Biaya Patok dan Sampul dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang
Ket. Foto Nomor dua dari kiri, Solihin Kades Pedagung, Bupati Pemalang (tengah). Dok

Newscyber.id l Pemalang, Jawa Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, program tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum perangkat desa di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

PTSL dikenal sebagai program yang bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa dipungut biaya tinggi. Meski begitu, program ini memang tidak sepenuhnya gratis. Pemerintah hanya menanggung biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggung jawab masyarakat.

Namun, pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya maksimal yang ditetapkan adalah Rp150.000,00 per pemohon.

Di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait pelaksanaan program PTSL ini. Warga setempat melaporkan bahwa selain membayar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp150.000,00, mereka juga diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar Rp15.000,00 untuk patok dan Rp25.000,00 untuk sampul sertifikat.

"Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp150.000,00. Tapi kami diberitahu lagi oleh oknum perangkat desa bahwa ada biaya tambahan untuk membeli patok dan sampul," ungkap beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi dugaan tersebut, Solihin, Kepala Desa Pedagung, membantah adanya pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di desanya. Dalam klarifikasinya melalui pesan singkat, Solihin menegaskan bahwa biaya Rp150.000,00 yang dibebankan kepada warga sudah mencakup semua kebutuhan hingga sertifikat jadi, termasuk patok dan materai. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal biaya tambahan untuk sampul.

"Betul, saya berpedoman pada aturan tiga menteri," jelas Solihin pada Jum'at (16/8/2024). Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna menghindari kesalahpahaman.

Diketahui sebelumnya, pada hari yang sama, Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, ST., secara simbolis menyerahkan 1.260 sertifikat tanah kepada warga Desa Pedagung dalam acara yang berlangsung di balai desa setempat sebagai bagian dari pelaksanaan program PTSL tahun 2024.

Kasus dugaan pungutan liar ini menambah panjang daftar permasalahan dalam pelaksanaan program PTSL di berbagai daerah. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang dianggap tidak sesuai aturan kepada pihak berwenang.

(AL)