Diduga Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Dibiarkan Berkeliaran, Ada Apa?

Diduga Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Dibiarkan Berkeliaran, Ada Apa?
Foto Akte Korban.

Newscyber.id l Singkil, Selasa 16 Juli 2024. Setelah resmi diadukan ke jajaran Polres Aceh Singkil pada 9 Juli 2024, penanganan kasus dugaan pencabulan di bawah umur terkesan diabaikan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban berharap kepada Kapolri, Kapolda Aceh, dan Kapolres Aceh Singkil agar segera menangani kasus yang menimpa seorang gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Desa Kota Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Putra Manik, abang kandung korban yang mendampingi saat melapor, menyampaikan kepada awak media bahwa mereka sudah membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil. Namun, setelah satu minggu belum ada tanda-tanda kasus ini ditangani. "Apakah karena kami masyarakat miskin? Kami tidak tahu apakah perlakuan hukum tidak sama di masyarakat. Kami baca di berbagai media online baru-baru ini di Aceh Singkil, salah satu perusahaan ternama mengadukan oknum wartawan media, langsung ditangani. Kenapa kami rakyat miskin dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

"Kami hanya berharap kasus ini segera ditangani, karena pelaku bukan warga Aceh Singkil, tapi menumpang di salah satu rumah keluarganya yang ada di Desa Kota Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil," tutur Putra Manik.

"Kami berkewajiban mengadu. Jika si penerima pengaduan kami tidak menerima karena sesuatu hal, kami tidak tahu. Tapi kami mohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Aceh, dan Kapolres Aceh Singkil agar melakukan penegakan hukum secara merata," tambahnya.

Ketika dihubungi awak media melalui WhatsApp, Plt Kasat Reskrim mengatakan bahwa mereka masih mendalami kasus ini karena menurut informasi yang mereka dapatkan, pelaku juga di bawah umur. "Namun, kami tetap terus melakukan langkah-langkah hukum. Walaupun pelaku nantinya di bawah umur, penegakan supremasi hukum tetap kita lanjutkan," ujarnya.

"Dan saya pastikan, pelayanan dan pengayoman tetap berlaku sama bagi seluruh warga negara. Beri kami waktu agar kasus ini dapat kita ungkap se terang-terangnya," tambahnya.

Seorang warga Kota Kerangan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Kami menduga ada indikasi pembiaran, bahkan mungkin ada kasus-kasus lain di bawah umur yang dibuatkan dan didamaikan. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 52 (1) menyatakan bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara. Pasal 58 (1) menyatakan bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan," tuturnya.

(Red)