Bupati Aceh Singkil Tegaskan Daerah Tetap Aman dan Terkendali di Tengah Interpelasi DPRK

Newscyber.id l Singkil, 2 Maret 2026 – Sidang interpelasi yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil berlangsung dalam suasana tegang. Meski dihujani pertanyaan bertubi-tubi dari pimpinan dan anggota dewan, Safriadi Oyon tetap tenang dan santun dalam memberikan jawaban.

Dalam forum yang dihadiri 22 anggota dewan tersebut, Bupati menegaskan bahwa kondisi Kabupaten Aceh Singkil dalam keadaan aman dan terkendali. Ia juga memastikan tidak ada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas dan merugikan masyarakat sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah anggota dewan.

Lima poin utama yang menjadi fokus interpelasi meliputi persoalan Banpres, izin Hak Guna Usaha (HGU), program Sekolah Rakyat (SR), masalah Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kebijakan mutasi jabatan. Satu per satu pertanyaan dijawab secara langsung oleh Bupati dengan sikap tenang, diselingi senyum, meski suasana ruang sidang beberapa kali riuh oleh sorakan hadirin.

Sidang tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten bupati, kepala SKPK, para camat, serta tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan warga yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

Namun, sejumlah pengamat menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan interpelasi tersebut. Nur, salah seorang warga yang mengikuti jalannya sidang, menilai materi pertanyaan antaranggota dewan cenderung seragam, hanya berbeda dalam redaksi penyampaian.

“Pertanyaannya hampir sama semua, hanya beda narasi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan awak media, mekanisme interpelasi seharusnya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak interpelasi secara konstitusional diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam konteks daerah, hak serupa juga dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah. Interpelasi merupakan langkah awal dalam fungsi pengawasan, berbeda dengan hak angket maupun hak menyatakan pendapat yang memiliki konsekuensi politik lebih lanjut.

Di sisi lain, muncul sorotan publik terkait belum disahkannya APBK 2026. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa interpelasi dapat disetujui, sementara pembahasan dan pengesahan anggaran justru tertunda.

“Kalau memang tidak ada kepentingan pribadi, seharusnya APBK segera disahkan demi kepentingan masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.

Sebagian kalangan bahkan menilai arah interpelasi berpotensi mengarah pada tahapan lanjutan seperti hak angket atau hak menyatakan pendapat. Meski demikian, hingga sidang berakhir, Bupati menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Sidang interpelasi ditutup tanpa keputusan lanjutan, sementara dinamika politik di Kabupaten Aceh Singkil diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat. (Ramli Manik)