BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
banner

banner

banner

Newscyber.id | Batam – Sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara melalui operasi penyergapan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, MDMA, liquid vape mengandung Etomidate, serta sejumlah psikotropika.

Deputi Pemberantasan BNN, Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis intelijen dan kerja sama intensif antara BNN dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah melacak aktivitas para pelaku sejak Selasa (28/7/2026).

"Pengungkapan ini merupakan hasil analisis intelijen serta kolaborasi operasi antara BNN dan Bea Cukai yang berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Batam," ujarnya.

Empat Lokasi Penggerebekan

Operasi penindakan dilakukan secara serentak di empat lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, kawasan Teluk Tering, Batam Kota, petugas menangkap tersangka berinisial BAP. Dari tangan tersangka diamankan serbuk berwarna oranye yang diduga mengandung MDMA dan disembunyikan di dalam dua botol Fiber Xtra.

Selanjutnya, di sebuah hotel kawasan Baloi, tim gabungan mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa dua perangkat vape, dua cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina atau sabu.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang milik tersangka TFS. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, hingga ketamin.

Sementara itu, di sebuah rumah kos di kawasan Batuampar, petugas kembali menangkap dua tersangka berinisial AJ dan DA. Dari lokasi ini disita 91 cartridge vape, alat hisap sabu, serta 86 butir psikotropika jenis Happy Five.

Gunakan Jalur Pelabuhan Tikus

Irjen Pol. Aswin Sipayung mengungkapkan, sindikat tersebut menggunakan jalur penyelundupan ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai "pelabuhan tikus" guna menghindari pengawasan aparat.

"Para tersangka menyelundupkan barang haram ini dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus untuk menghindari pemantauan petugas," tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Mereka terancam hukuman pidana mulai dari penjara paling singkat enam tahun, pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, disertai ancaman denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rara)