Warga Marina Sei Temiang Menangis: Lahan Relokasi Resmi 23 Tahun Kini Diakui Perusahaan
Newscyber.id l BATAM — Suasana haru dan kemarahan menyelimuti warga Marina Sei Temiang, Batam. Para petani dan pembudidaya ikan yang telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak relokasi resmi BP Batam pada 2001, kini terancam terusir setelah area itu diklaim sebagai milik perusahaan.
Puluhan Tahun Mengolah Lahan, Kini Disebut Ilegal
Ray, salah satu warga yang telah bercocok tanam dan membudidayakan ikan air tawar selama lebih dari dua dekade, menegaskan bahwa keberadaan mereka sepenuhnya legal.
“Kami dipindahkan secara resmi dari Dam Duriangkang tahun 2001. Ada janji pembinaan untuk 90 KK. Kami tidak liar, kami ditempatkan oleh BP Batam,” tegasnya.
Warga mengaku kaget ketika perwakilan perusahaan tiba-tiba datang mengklaim lahan tersebut sembari menawarkan uang ganti rugi Rp15 juta bagi yang bersedia pindah. Sebaliknya, mereka yang menolak disebut mendapat ancaman penggusuran.
Janji Pembinaan BP Batam Tak Pernah Terpenuhi
Dalam proses relokasi dua dekade lalu, warga diberi beberapa opsi: pembebasan UWTO lima tahun, skema sewa pakai, hingga bagi hasil. Namun kenyataannya, seluruh permohonan UWTO yang diajukan warga selalu ditolak.
“Pernah kami ajukan, tapi petugas malah bilang: ‘Ngapain diajukan, ini lahan negara.’ Tapi sekarang malah muncul perusahaan yang mengaku punya lahan ini,” keluh seorang warga.
PL Perusahaan Diduga Terbit Kilat: Hanya 18 Hari
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mengetahui bahwa dua perusahaan, yakni PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi, diduga menerima Penetapan Lokasi (PL) hanya dalam waktu 18 hari.
Permohonan perusahaan masuk pada 13 Desember 2023, sementara PL terbit 1 Januari 2024.
Sebaliknya, pengajuan UWTO warga selama bertahun-tahun tak pernah disetujui.
Direktur Lahan BP Batam Datang, Tapi Tanpa Jawaban
Direktur Lahan BP Batam Ilham disebut sudah turun meninjau lokasi. Namun menurut warga, kedatangan itu tidak memberikan kejelasan status lahan maupun kepastian atas ancaman penggusuran.
“Kami hanya dijanjikan akan dikaji, akan dicek, tapi tak ada satu pun kepastian,” ungkap warga.
Warga Resmi Tempuh Jalur Hukum
Merasa diperlakukan tidak adil, warga kini menunjuk Bali Dalo, S.H. sebagai kuasa hukum. Dua kuasa hukum telah diterima, masing-masing dari Ray serta Purwoto bersama delapan warga lainnya.
Bali Dalo menyoroti cacat prosedur dalam surat pemberitahuan penggusuran yang dikeluarkan Tim Terpadu.
“Surat itu salah alamat. Dasarnya adalah permohonan perusahaan kepada Kepala BP Batam, bukan kepada tim terpadu. Selain itu ditandatangani pejabat yang tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi Penetapan Lokasi (PL) yang menurutnya tidak sesuai aturan, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan regulasi BP Batam dan Menpan RB.
“Warga Sei Temiang ditempatkan secara resmi. Sekarang setelah BP Batam berganti periode, mereka justru diusir dan lahannya dialokasikan ke perusahaan tanpa solusi,” tambahnya.
Untuk kasus Purwoto cs, gugatan perdata terhadap BP Batam dan perusahaan sudah dua kali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Nasib Petani Terancam: Dua Dekade Usaha Bisa Hilang Tanpa Ganti Rugi
Jika pengalokasian lahan ke perusahaan tetap berjalan, puluhan kolam ikan air tawar, lahan pertanian, dan sumber ekonomi warga yang telah mereka bangun sejak 2001 terancam hilang seketika.
Warga kembali menegaskan bahwa mereka bukan perambah ataupun penyerobot.
“Kami petani dan pembudidaya yang ditempatkan resmi. Dua puluh tiga tahun kami hidup dari sini,” tutup warga. (Red)




