Warga Banda Aceh Tertipu Beli Mobil di Marketplace, Pelaku Diamankan di Tangerang

Warga Banda Aceh Tertipu Beli Mobil di Marketplace, Pelaku Diamankan di Tangerang
Foto Warga Banda Aceh Tertipu Beli Mobil di Marketplace, Pelaku Diamankan di Tangerang

Newscyber.id l Banda Aceh – Seorang warga Lueng Bata, Banda Aceh, menjadi korban penipuan saat hendak membeli mobil secara daring di marketplace Facebook. Zulkiram (60), mengalami kerugian hingga Rp140 juta setelah mentransfer uang pembelian mobil kepada pelaku yang mengaku sebagai agen penjual, Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 di media sosial. Korban yang tertarik dengan mobil berwarna putih tersebut langsung menghubungi nomor penjual yang belakangan diketahui adalah SA (28), warga Tangerang, Banten.

Negosiasi pun berlanjut melalui WhatsApp. Untuk memastikan kondisi mobil, Zulkiram mengutus temannya, Rangga, ke rumah pemilik mobil yang sebenarnya, Kusmarwoto, di Cibodas, Tangerang. Di saat yang sama, korban masih terus berkomunikasi dengan SA yang memberikan arahan transaksi. Setelah kesepakatan harga tercapai, korban mentransfer uang sebesar Rp140,5 juta ke rekening yang diberikan pelaku.

Namun, pemilik mobil mengaku tidak menerima uang tersebut. Barulah korban menyadari telah tertipu setelah pelaku tidak bisa lagi dihubungi.

Polresta Banda Aceh yang menerima laporan pada 25 April 2025, bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang, meski sempat berpindah-pindah lokasi. Kini, SA sudah ditahan di Banda Aceh dan tengah menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, SA pernah memiliki hubungan bisnis dengan pemilik mobil, namun tidak lagi aktif. Ia memanfaatkan informasi tersebut untuk menyamar sebagai agen, lalu menipu korban. Uang hasil penipuan langsung dipindahkan ke rekening lain untuk keperluan pribadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, dan print-out rekening. SA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi secara online dan memastikan segala informasi sebelum mengirimkan uang. “Penipuan online sudah sering terjadi. Jangan sampai jadi korban berikutnya,” tegasnya.

(Ramli manik)