Wanhar Lingga Resmi Dipolisikan Media Aceh Singkil, Buntut Pidato Diduga Mengandung Pelecehan

Newscyber.id l Singkil, 13 Januari 2025. Acara Desa Budaya ke-4 di Desa Tanjung Mas, Kabupaten Aceh Singkil, yang digelar pada akhir pekan lalu, meninggalkan kontroversi hingga berujung laporan polisi. Pernyataan kontroversial yang disampaikan Wanhar Lingga, seorang intelektual muda, dalam pidatonya menjadi pemicu protes dari berbagai media lokal.
Dalam pidato yang turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan, Putri Juliana, serta perwakilan dari berbagai desa dan kecamatan, Wanhar Lingga menantang media untuk melakukan audit terhadap dana hibah senilai Rp150 juta. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan budaya di Desa Tanjung Mas, bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Pidato Wanhar Lingga yang disampaikan dalam forum terbuka terekam oleh wartawan yang hadir di lokasi. Dalam rekaman audio-visual tersebut, Wanhar menyebutkan, "Media-media, kalian kecil sekali melihat dana hibah Desa Budaya Rp150 juta. Belajarlah lebih baik. Jika perlu, saya tantang kalian!"
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kalangan media di Kabupaten Aceh Singkil. Para jurnalis merasa direndahkan oleh pernyataan tersebut. Melalui diskusi di grup media lokal, para wartawan sepakat melaporkan Wanhar Lingga ke Polres Aceh Singkil pada Senin, 13 Januari 2025.
Resmi Dilaporkan ke Polisi
Dalam kesepakatan tersebut, Ramli Manik ditunjuk sebagai perwakilan media untuk membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil. Usai melapor, Ramli menyampaikan bahwa pernyataan Wanhar Lingga dianggap melukai martabat dan profesionalitas media di Aceh Singkil.
"Jika Wanhar merasa pintar dan lebih mampu dari media-media di Aceh Singkil, itu haknya. Tetapi jangan membuat narasi yang melukai hati kami di depan forum umum," ujar Ramli.
Ramli juga menegaskan bahwa media bekerja di bawah payung hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia berharap Polres Aceh Singkil dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Kami meminta kepolisian agar memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika memang Wanhar tidak bersalah menurut hukum, itu hak mereka. Namun, sebagai insan pers, kami memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan ini," tambah Ramli.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Sementara itu, sejumlah media di Aceh Singkil terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.
(Ramli manik)