Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Molor: Ada Apa di Balik Ketidakhadiran Anggota Dewan?

Newscyber.id l Singkil, 29 Juli 2025 – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024 mengalami keterlambatan yang cukup mencolok. Pantauan langsung awak media dari Gedung DPRK Aceh Singkil menunjukkan, rapat baru dibuka oleh Ketua DPRK, H. Amaliun, pada pukul 12.12 WIB, meski belum mencapai kuorum.

Sidang kemudian diskors hingga pukul 14.00 WIB guna menunggu kehadiran anggota dewan lainnya. Namun, publik mempertanyakan alasan di balik minimnya kehadiran wakil rakyat dalam rapat sepenting ini, yang menyangkut kemaslahatan masyarakat Aceh Singkil.

Dari pantauan, Penjabat (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, SKM., M.Kes., telah hadir di lokasi sejak pukul 11.15 WIB. Sayangnya, kehadiran perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) juga sangat terbatas, hanya sekitar delapan SKPK yang tampak mengikuti jalannya paripurna.

Saat sidang dibuka, kursi kehormatan pun hanya diisi oleh Ketua DPRK dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Minimnya kehadiran ini menimbulkan spekulasi bahwa potensi gagalnya pengesahan laporan pertanggungjawaban Bupati bisa mengarah pada penerbitan Peraturan Bupati (Perbub), sebuah skenario darurat yang menunjukkan tidak tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Situasi ini menjadi sorotan tajam masyarakat, terlebih karena ini adalah sidang perdana di era kepemimpinan pasangan pemenang Pilkada 2024, Oyon–Hamzah. Harapan masyarakat sangat besar terhadap soliditas dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Aceh Singkil.

Apakah ini pertanda awal dari disharmoni politik di Kabupaten Aceh Singkil? Ataukah ini hanya dinamika sesaat?

Media akan terus memantau perkembangan jalannya sidang paripurna ini. Jika DPRK tidak mencapai kuorum dan tak kunjung menyetujui laporan tersebut, maka pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain menerbitkan Perbub. Dampaknya? Sangat mungkin berpengaruh terhadap keberlangsungan anggaran perubahan yang kini terancam gagal, dan tentu akan merugikan masyarakat secara luas.

Masyarakat berharap para pemangku kebijakan di eksekutif dan legislatif dapat bersikap legowo dan mengesampingkan kepentingan politik demi kemajuan Aceh Singkil. Saatnya bersatu demi pembangunan yang nyata, bukan justru menambah daftar panjang persoalan daerah.

Ramli Manik