Polemik Pengelolaan Parkir Tiban Center: Diduga Ada Kongkalikong Antara Developer dan RW
Newscyber.id | BATAM – Pengelolaan lahan parkir di kawasan Tiban Center, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan adanya praktik kolusi atau "kongkalikong" antara perangkat RW setempat dengan sebuah perusahaan swasta, PT Zutikah Utama, dalam pengelolaan area tersebut, (Minggu,12/04/2026).
Hal ini terlihat dari pemasangan plang berwarna merah yang dipasang di lokasi, yang bertuliskan "Kawasan Tiban Center Wajib Retribusi Bebas Parkir" dan mencantumkan nama "Ketua RW 012 - PT Zutikah Utama". Keberadaan plang tersebut langsung memicu pertanyaan dan protes dari masyarakat serta para juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di sana.
Diketahui, PT Zutikah Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang developer dan kontraktor. Keterlibatan perusahaan ini dalam pengelolaan parkir dinilai aneh dan menimbulkan keraguan, terutama terkait legalitas dan kewenangan mereka beroperasi di sektor jasa perparkiran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat kerja sama antara pihak RW 012 dengan perusahaan tersebut untuk mengelola lahan parkir. Hal ini tentu meresahkan, terutama bagi para jukir yang sudah lama mencari nafkah di lokasi tersebut, yang khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka.
"Kalau memang ini dikelola oleh pihak ketiga, seharusnya jelas izinnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, apalagi jukir yang sudah lama mencari nafkah di sini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain soal legalitas, transparansi pengelolaan dan aliran dana retribusi parkir juga menjadi sorotan utama. Masyarakat menuntut kejelasan mengenai apakah PT Zutikah Utama memiliki izin resmi sebagai pengelola parkir atau penyedia tenaga kerja, serta bagaimana pembagian hasil dan penggunaan dana tersebut.
Pihak masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya, segera turun tangan untuk melakukan investigasi, klarifikasi, dan penertiban. Penegakan aturan sangat diperlukan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang memadai dari pihak PT Zutikah Utama maupun perwakilan RW 012 terkait dugaan kerja sama dan legalitas operasional tersebut. (Tim Redaksi)




