Dugaan Kongkalikong Parkir Tiban Center Menguat, Legalitas PT Zutikah Utama Dipertanyakan
Newscyber.id | Batam – Aroma tak sedap dalam pengelolaan parkir di kawasan Tiban Center, Kota Batam, kian mencuat. Dugaan praktik kongkalikong antara oknum perangkat RW setempat dengan perusahaan swasta, PT Zutikah Utama, memicu kegelisahan di tengah masyarakat dan para juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut. (Minggu, 12/4/2026)
Sorotan publik mengarah pada keterlibatan PT Zutikah Utama yang notabene dikenal sebagai perusahaan developer dan kontraktor. Masuknya perusahaan tersebut ke sektor pengelolaan parkir dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait legalitas serta kewenangan operasionalnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan RT/RW setempat dalam mengelola parkir. Namun, mekanisme kerja sama tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang bermain di baliknya.
Menariknya, sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak pengelola dari PT tersebut disebut telah mengajukan pengelolaan parkir secara mandiri ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Bahkan, menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan itu diklaim telah dikeluarkan oleh pihak Dishub.
“Katanya mereka sudah ajukan sendiri ke Dishub, dan SK-nya juga sudah keluar dari sana,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut justru menambah pertanyaan baru. Publik mempertanyakan transparansi proses penerbitan SK tersebut, termasuk dasar pertimbangan hingga keterlibatan pihak lingkungan seperti RT/RW dalam implementasinya di lapangan.
“Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal hak masyarakat kecil. Jukir yang sudah lama di sini seperti disingkirkan tanpa kejelasan,” ujar seorang warga lainnya.
Persoalan semakin mengerucut pada aspek perizinan dan keterbukaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat diakses publik terkait status legal PT Zutikah Utama sebagai pengelola parkir, termasuk detail SK yang disebut telah diterbitkan.
Selain itu, aliran dana dari pengelolaan parkir juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan ke mana pendapatan parkir disalurkan, serta apakah ada kontribusi resmi ke kas daerah atau justru mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa pengawasan.
Minimnya keterbukaan dari pihak RW maupun perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat. Kondisi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan di tingkat lingkungan.
Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, didesak segera memberikan klarifikasi terbuka terkait penerbitan SK tersebut. Penelusuran menyeluruh terhadap legalitas, mekanisme kerja sama, hingga aliran dana dinilai mendesak dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.
Jika terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas. Penegakan aturan dianggap penting untuk melindungi masyarakat kecil sekaligus memastikan tata kelola parkir berjalan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Zutikah Utama maupun pihak RW setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar polemik parkir, melainkan ujian nyata terhadap komitmen transparansi dan keadilan di ruang publik. (Tim Redaksi)




