Penyaluran Jadup Ditunda, Pemkab Aceh Singkil Mulai Pendataan Ulang Korban Bencana
Newscyber.id | ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunda penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban banjir dan longsor, menyusul hasil rapat teknis dan finalisasi yang digelar di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan Dandim 0109/Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Asisten II, para kepala SKPK terkait, BPS, camat, hingga kepala desa dari wilayah terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dalam arahannya menyampaikan bahwa sebelum rapat digelar, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait mekanisme penyaluran bantuan.
“Saat rapat berlangsung, saya menerima penjelasan dari BPBD, Dinas Sosial, dan BPS terkait petunjuk teknis penerima bantuan. Selain itu, masukan juga datang dari unsur Forkopimda, camat, hingga kepala desa sebagai garda terdepan di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa penyaluran bantuan jadup ditunda sementara guna memastikan ketepatan data penerima. Pemerintah akan melakukan pendataan ulang oleh tim yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Pendataan ulang dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8/4/2026) hingga 14 April 2026, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi sebelum diajukan kembali ke Kementerian Sosial untuk pencairan bantuan.
Bupati menegaskan agar proses pendataan dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi faktor kedekatan personal.
“Jangan mendata berdasarkan perasaan, seperti karena hubungan keluarga atau menilai kerusakan tidak sesuai fakta. Ini harus objektif dan sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh tim, camat, dan kepala desa untuk turun langsung memastikan keakuratan data, khususnya terkait 605 data penerima jadup yang menjadi perhatian.
Menurutnya, terdapat sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku telah didata, namun tidak tercantum dalam data akhir. Hal ini, kata Bupati, disebabkan adanya ketidaksesuaian data kependudukan.
“BPS menjelaskan bahwa saat dilakukan pengecekan, beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan, sehingga data tersebut terpaksa dikurangi,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Bupati kembali menekankan pentingnya akurasi data agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Semoga hasil pendataan ini benar-benar menghasilkan data yang akurat, sehingga masyarakat yang layak menerima bantuan dapat terakomodasi dengan baik,” tutupnya.
(Ramli Manik)
Sumber: Diskominfo Kabupaten Aceh Singkil




