LSM GAKORPAN Minta APH Telusuri Legalitas PT Vidio Youtobe Singkil

LSM GAKORPAN Minta APH Telusuri Legalitas PT Vidio Youtobe Singkil
Foto Ilustrasi

Newscyber.id l Aceh Singkil | Jumat, 12 Juli 2024  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki legalitas PT Vidio Youtube Singkil. Permintaan ini muncul setelah berbagai berita viral yang ramai dibicarakan oleh masyarakat, terutama terkait pembuangan limbah yang diduga berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Lae Butar di Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut pemberitaan yang diunggah oleh PT Vidio Youtube Singkil milik ST, tampak dalam video gambar visual limbah rumah tangga seperti pampers anak-anak dan sampah batok kelapa. Video tersebut juga menampilkan selokan di pinggir jalan umum yang penuh dengan sisa pembuangan air dari pedagang ikan dan kelapa muda, serta menyebutkan bahwa aliran sungai tercemar oleh limbah pabrik Socfindo.

Konfirmasi dari PT Socfindo

Pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 16:50 WIB, tim media mencoba menghubungi pimpinan perkebunan PT Socfindo untuk mengkonfirmasi berita tersebut. Didampingi oleh Tekniker Nopri, Booby Hercules selaku pengurus PT Socfindo Lae Butar memberikan tanggapannya. 

Booby menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh informasi yang disajikan dalam video tersebut. "Limbah yang ditampilkan dalam video tersebut bukanlah hasil dari limbah pabrik, melainkan sisa pakaian anak-anak berupa pampers dan batok kelapa muda dari pedagang. Ini bukan limbah pabrik yang berserakan di wilayah HGU kami," jelasnya.

Booby juga menekankan bahwa pengambilan video di wilayah HGU milik PT Socfindo dilakukan tanpa izin atau koordinasi. "Ini menimbulkan pertanyaan tentang etika seorang kreator media," tambahnya. 

Pencemaran Nama Baik

Lebih lanjut, Booby menyatakan bahwa pemberitaan mengenai limbah tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan, karena limbah itu adalah limbah rumah tangga yang diduga dibuang oleh masyarakat sekitar. "Kami tidak keberatan dengan informasi yang disajikan, tetapi jika timbul laporan polisi dari kami, itu disebabkan oleh kalimat dalam video tersebut yang tendensius negatif dan mencemarkan nama baik perusahaan," tegasnya.

PT Socfindo merasa dirugikan oleh penggambaran yang tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka menegaskan bahwa limbah rumah tangga yang diduga dibuang oleh masyarakat tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan lokasinya juga bukan di dalam kawasan perusahaan.

Permintaan Legalitas PT Vidio Youtobe Singkil

LSM GAKORPAN, melalui Pardomuan Tumanggor, meminta APH untuk menyelidiki legalitas PT Vidio Youtube Singkil. Menurutnya, PT Vidio Yutub Singkil tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM serta Administrasi Hukum Umum (AHU) yang sah dan resmi.

"Kami telah mencroscek dan tidak menemukan SK Kemenkum HAM dan AHU dari PT Vidio Youtube Singkil, berbeda dengan beberapa media Youtube lainnya seperti PT Jejak Kasus.id yang langsung menampilkan SK Kemenkum HAM dan AHU," jelas Pardomuan.

Dugaan YouTubers Pribadi

Pardomuan menduga bahwa PT Vidio Youtube Singkil hanya merupakan YouTubers pribadi tanpa izin Kemenkum HAM dan AHU yang jelas. "Jika terbukti tidak memiliki izin, kami sebagai LSM dan jurnalis Aceh Singkil merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

LSM GAKORPAN berharap agar masyarakat Aceh Singkil tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas dan meminta APH segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan kebenaran dan legalitas dari PT Vidio Youtube Singkil.

(Ramli)