Klarifikasi Singkil Video oleh Polres Aceh Singkil: Masyarakat Harap Kasus Dicermati dengan Teliti

Newscyber.id l Singkil, 12 Juli 2024 – Maraknya pemberitaan dari berbagai media online mengenai undangan dari Polres Aceh Singkil kepada pemilik akun YouTube Singkil Video menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Dugaan bahwa unggahan channel Singkil Video tidak merujuk kepada UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi isu yang hangat dibicarakan.
Asumsi masyarakat ini beredar karena adanya dugaan bahwa channel Singkil Video tidak memiliki hak untuk melakukan penyiaran sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sejak berita ini pertama kali muncul lebih dari satu bulan lalu, Polres Aceh Singkil memanggil pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan mengenai tanggung jawab atas video yang diunggah. Pertanyaan yang muncul adalah apakah Singkil Video termasuk dalam kategori yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran atau hanya merupakan akun pribadi.
Seorang warga Kecamatan Gunung Meriah yang tidak ingin disebut namanya menyatakan, "Kami berharap agar Polres Aceh Singkil dapat mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan masalah ini kepada media di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Kami tidak ingin ada opini bahwa pengaduan dari perusahaan lebih cepat ditanggapi dibandingkan dengan pengaduan dari masyarakat yang prosesnya seringkali diperlambat."
Masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai perbedaan antara akun YouTubers dengan media elektronik, online, cetak, RRI, radio swasta, atau cyber. Mereka berharap Kapolres dapat menertibkan hal ini agar masyarakat mengetahui perbedaan antara wartawan media dan akun YouTubers.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Singkil terkait materi yang dibahas dalam undangan klarifikasi yang dikirimkan pada 7 Juli 2024 lalu.
Wandi, warga Suro, menjelaskan, "Banyak media yang meliput kegiatan di perusahaan HGU milik PT Socfindo perkebunan Lae Butar, tapi mengapa hanya Singkil Video yang dipanggil untuk diminta klarifikasi tentang isi kontennya? Apakah ada upaya untuk menjustifikasi pihak perusahaan oleh Singkil Video sehingga PT Socfindo mengadukan pemilik akun tersebut ke kepolisian?"
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi., melalui pesan WhatsApp menyatakan, "Kita perlu meluruskan hal ini. Jika pemilik akun Singkil Video, saudara MS, memang mengikuti standar penyiaran yang mengacu pada UU Pers Nomor 32, maka pemberitaannya seharusnya memberikan hak jawab atau klarifikasi. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Aceh Singkil dan bersabar sampai ada titik terang."
(Ramli Manik)