Kejari Batam Dorong Restorative Justice, Terdakwa Korupsi PNBP Titipkan Uang Ganti Rugi

Kejari Batam Dorong Restorative Justice, Terdakwa Korupsi PNBP Titipkan Uang Ganti Rugi
Foto Kejari Batam Dorong Restorative Justice, Terdakwa Korupsi PNBP Titipkan Uang Ganti Rugi

Newscyber.id l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung prinsip penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema. Uang senilai total Rp2.880.476.460,43 dan USD$14.276,68 diserahkan secara bertahap sebagai tanggung jawab atas perkara korupsi pengelolaan PNBP di wilayah pelabuhan se-Batam yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021.

Penitipan uang tersebut dilakukan meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari penyembunyian aset oleh pelaku, sekaligus mempercepat proses pengembalian kerugian negara.

Kejari Batam terus berupaya menjalankan prinsip kerja BISA: Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah, sebagai wujud pelayanan hukum yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Hidayat)